Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe gelar sosialisasi anti gratifikasi dan Whistle Blowing System (WBS) di sela-sela acara Pemadanan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran (ARIP) di Kabupaten Dairi, pada Kamis kemarin (08/09. 2022).
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Tabor P. Sitompul memaparkan,” guna menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan efektivitas pemberian manfaat kepada peserta, BPJS Kesehatan wajib menerapkan tata kelola yang baik secara konsisten dan berkelanjutan dalam setiap kegiatan operasional maupun non-operasional pada seluruh tingkatan organisasi dengan memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku,†ujarnya.
Tabor menjelaskan, kode etik merupakan pedoman perilaku bagi organ, kelengkapan organ, dan pegawai BPJS Kesehatan agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesadaran adanya tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan.
“Untuk mewujudkan tata kelola yang baik, kami telah membangun pengendalian gratifikasi dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Kami juga memiliki WBS sebagai sarana pelaporan bagi internal BPJS Kesehatan maupun masyarakat jika menemukan adanya perilaku atau tindakan Duta BPJS Kesehatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku,†terang Tabor.
Kepala Sub Bagian Umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi, Poltak Harianja mengungkapkan apresiasinya terhadap komitmen BPJS Kesehatan yang menjunjung tinggi budaya anti gratifikasi. Menurut Poltak penerapan good governance adalah kunci penting yang menentukan kemajuan suatu institusi atau organisasi.
Ini suatu kemajuan karena kita dapat mengawal penyelenggaraan Program JKN dengan membantu melaporkan apabila ada pelanggaran yang Duta BPJS Kesehatan. Dengan adanya implementasi anti gratifikasi dan WBS oleh BPJS Kesehatan, diharapkan penyelenggaran Program JKN dapat semakin optimal dan meningkatkan kepuasan peserta dan stakeholders. Masyarakat, pemangku kepentingan, dan mitra terkait ikut bergotong royong mengawal program ini agar BPJS Kesehatan semakin baik,†ujarnya.
Informasi yang didapat pada Selasa (13/09. 2022) dari bagian Humas BPJS Kabanjahe bahwa dalam pertemuan tersebut diikuti oleh 52 (lima puluh dua) Kepala Sub Bagian Umum atau bagian keuangan satuan kerja vertikal maupun pemerintah daerah yang ada di wilayah Kabupaten Dairi.
(David)