ASDP Indonesia Ferry Sosialisasikan Rencana Pengoperasian Lintas Jangkar Lembar Dan Jangkar Kupang

BERITA, JAWA TIMUR195 Views

Berita Banyuwangi, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Junaidi menyampaikan bahwa dengan kehadiran lintas Jangkar-Lembar dan Jangkar-Kupang akan membantu konektivitas daerah dan menghubungkan Jangkar, Kabupaten Situbondo dengan Lembar, Kabupaten Lombok Barat dan Bolok, Kabupaten Kupang. Hal tersebut disampaikannya pada Sosialisasi KM 85 Tahun 2022 dan KM 88 Tahun 2022 Pada lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar di Banyuwangi pada Senin (13/06).

Bahwa lintas penyeberangan Jangkar – Lembar dan Jangkar – Kupang telah diputuskan melalui Keputusan Menteri No. KM 85 Tahun 2022 tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi pada Pelabuhan Jangkar di Kabupaten Situbondo Jawa Timur, sedangkan untuk tarif lintas Jangkar Lembar dan Jangkar telah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Nomor KM 88 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas KM 92 Tahun 2020 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.

“Kedua lintas penyeberangan ini dibuka dengan tujuan mempermudah distribusi logistik dari Jawa ke Nusa Tenggara dan untuk meningkatkan pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian di wilayah Situbondo. Selain itu, kedua lintas tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif penyeberangan yang dapat mengurangi beban jalan dan kemacetan di daerah Banyuwangi, mengurangi kepadatan arus lalu lintas kendaraan di Pelabuhan Ketapang,” jabar Junaidi.

Dalam mempersiapkan pengoperasian kedua lintas tersebut, Ditjen Hubdat telah menyelenggarakan beberapa kali rapat pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan terkait, seperti Pemda Jawa Timur, Pemda Kabupaten Situbondo, Kepala KSOP setempat, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Asosiasi, dan operator angkutan penyeberangan.

PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Bupati Situbondo sebelumnya telah melakukan perjanjian kerjasama MoU pada hari Jum’at, 3 Juni 2022 yang lalu.

Beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov dan Pemda yaitu terkait kesiapan secara teknis aspek keselamatan operasional, akses masuk pelabuhan dan zonasi serta alur traffic kendaraan dari dan ke pelabuhan terlebih dahulu harus diselesaikan dengan berkoordinasi dengan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), KSOP, Distrik Navigasi dan stakeholder terkait untuk memastikan kesiapan operasional dan persiapan pelayaran perdana.

“Dalam rapat pembahasan tersebut kita bersama-sama telah memetakan beberapa permasalahan yang menjadi kendala dalam pengoperasian lintas serta menyusun rencana teknis operasional lintas. Berdasarkan hasil pemetaan, beberapa kendala telah berhasil diatasi secara bertahap, khususnya terkait aspek hukum dan kesiapan prasarana. Kedua Keputusan Menteri tersebut merupakan dasar hukum yang sangat krusial bagi pengoperasian lintas Jangkar – Lembar dan Jangkar – Kupang,” lanjut Junaidi.

Sementara itu, terkait kesiapan prasarana jalan, seperti akses jalan dari dan menuju pelabuhan, Pemda Jawa Timur dan Pemda Situbondo telah menyampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan proses perbaikan, peningkatan, dan penyediaan berbagai fasilitas yang diharapkan dapat memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan kepada para pengguna jasa.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada para pihak yang terlibat dalam proses penyiapan operasional lintas Jangkar–Lembar dan Jangkar–Kupang,” ucapnya lagi.

Junaidi menjelaskan bahwa agar segera terwujud layanan penyeberangan di lintas Jangkar–Lembar dan Jangkar–Kupang, maka sangat diperlukan partisipasi dari para operator, khususnya para operator yang mengoperasikan kapal dari lintas Ketapang–Gilimanuk, Padangbai – Lembar dan Merak – Bakauheni. “Kriteria kapal yang dapat beroperasi di lintas Jangkar–Lembar dan Jangkar–Kupang telah ditetapkan,” lanjutnya.

PENETAPAN ZONASI DI PELABUHAN

Sementara itu di hari yang sama, dilakukan juga sosialisasi mengenai penetapan zonasi di kawasan pelabuhan penyeberangan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, zonasi di Pelabuhan dibagi menjadi 5 (lima) zonasi, yaitu :

  1. Zonasi A : digunakan untuk mengatur pergerakan orang;
  2. Zonasi B : digunakan untuk mengatur pergerakan kendaraan;
  3. Zonasi C : digunakan untuk mengatur fasilitas vital;
  4. Zonasi D : digunakan untuk daerah khusus terbatas, seperti perkantoran dan area komersil di dalam kawasan pelabuhan;
  5. Zonasi E : digunakan sebagai area parkir untuk antrian Kendaraan yang sudah memiliki tiket namun belum waktunya untuk masuk Pelabuhan Penyeberangan.

Atas terselenggaranya sosialisasi ini, Junaidi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ke depannya diharapkan dapat saling memberi masukan dan diskusi. “Kami berharap melalui kegiatan ini dapat dijadikan sebagai upaya perbaikan tata kelola perbaikan pengelolaan dan penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan di Indonesia. Selain itu, kita dapat saling memperkuat peran dan fungsi dalam peningkatan pelayanan dalam penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan,” pungkasnya.

Relhukemenhub