Berita Karo.OLNewsindonesia.Senin(13/12/21)
Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo Mora Sakti Lubis, S.H.,M.H., dan Reza Nasution, S.H.,membacakan tuntutan terhadap terdakwa Daniel Sitepu (50) mantan Kepala Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana desa (ADD), dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dan dana desa (DD) di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo TA. 2018 dan 2019 di ruang Cakra 8 (delapan) PN Tipikor Medan, Senin (13/12.2021).
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Karo meminta kepada Majelis Hakim PN Tipikor Medan agar terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal yang didakwakan yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 b Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Bahwa pada Tahun 2018, Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo mendapatkan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Dana Desa (DD) sebesar Rp. 857.417.000,- dan Tahun 2019 sebesar Rp.. 1.086.328.000,-. Namun dalam pelaksanaannya di duga Daniel Sitepu selaku Kepala Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo menggunakan Belanja Desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Rencana Anggaran Kas (RAK), tidak mengembalikan sisa uang (Silpa) ke kas Desa, membuat bukti-bukti pengeluaran yang tidak lengkap dan tidak sah, menyerahkan dokumen laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk ditandatangani oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Karo terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 404.686.575,- (empat ratus empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), dan atas kerugian tersebut ternyata dinikmati oleh terdakwa.
Adapun isi dalam pembacaan Surat Tuntutan terhadap terdakwa Daniel Sitepu pada pokoknya: Pidana Penjara Selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan, denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp. 404.686.575,- (empat ratus empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara.
Demikian press release dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe Kabupaten Karo yang dikeluarkan di
Kabanjahe, 13 Desember 2021
atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Karo. Kepala Seksi Intelijen Ifhan Taufiq Lubis, S.H.
(David)