Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Kapolres Tanah Karo AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH gelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Forkopimda Karo membahas terkait objek wisata Danau Lau Kawar dengan pihak Pengusaha objek wisata yang ada di Danau Lau Kawar Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo di ruang rapat Bupati Karo, Senin (12/09. 2022) sekira pukul 14.30 WIB, yang langsung di hadiri oleh Bupati Karo.
Adapun pertemuan tersebut terkait isu Pengutipan Liar (Pungli) yang terjadi beberapa hari terakhir di area pos retribusi menuju lokasi objek Danau Lau Kawar yang nota bene wilayah tersebut masih dikatagorikan area zona merah semenjak erupsi Gunung Sinanbung pada tahun 2010 silam.
Dalam membuka pertemuan rapat ini, Kapolres Tanah Karo sampaikan, terkait adanya pengaduan masyarakat terkait pungutan liar (Pungli) di Danau Lau Kawar, beberapa hari lalu sehingga pertemuan tersebut digelar guna penanganan yang tepat terhadap Pungli.
Dimana dijelaskan Kapolres Karo,” bahwa lokasi Danau Lau Kawar dari segi keamanan masih zona merah level II (dua) yang artinya masih memiliki potensi dari erupsi Gunung Sinabung, maka dari itu pertemuan ataupun diskusi terkait ini, untuk seluruh stakeholder tetap dilakukan. Dan 2 (dua) Oknum Pungli kemarin telah dilakukan penegakkan hukum yang saat ini masih diproses,” terang Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karo Cory Br Sebayang dalam RDP tersebut menyampaikan,” bahwa kita sepakat dibuka kembali, Objek wisata Danau Lau Kawar, agar tidak ada lagi Pungli, tentu nantinya kita buat dengan aturan aturan tentang retribusi yang jelas, agar dikelola oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
“Terkait kondisi Zona Merah Gunung Sinabung, nantinya kita akan buat pos pos dan papan pengumuman agar wisatawan tetap berhati hati dan waspada karena situasi Gunung sinabung masih berstatus waspada.Ini kita tetap akan berkoordinasi dengan pihak PVMBG, serta kita akan mendisiplinkan bangunan dan jualan yang dekat dengan Danau Lau Kawar yang tidak memiliki izin, serta memperhatikan keselamatan di objek wisata tersebut yang tak terlepas dari tanggung jawab dari Dinas Pariwisata,” tegas Cory Sebayang ini.
RDP ini juga dihadiri oleh Kajari Karo, Kasdim 0205/TK, Camat Naman Teran, Dinas Pariwisata, Kepala PVMBG, dan Dinas terkait lainnya serta Kepala Desa Kuta Gugung, Kepala Desa Suka Nalu serta undangan lainnya.
(David)