Berita Karo.OLNewsIndonesia,Jum’at(12/09)
Sesuai dasar laporan warga LP Nomor LP/423/VI/2020/SU/RES T.KARO ke
Unit Opsnal Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap satu (1) orang laki laki dewasa A Surbakti (24) warga Desa Tiga Nderket Kec.Tiga Nderket Kabupaten Karo pada Rabu (10/06) 2020 sekira pukul 21.53 WIB di jalan Jamin Ginting Kabanjahe tepatnya di Karoeke Suit Pakar Desa Raya Kecamatan Berastagi atas tindak pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor : 12 tahun 1951 (Barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan Senjata penikam/senjata penusuk) yang dalam hal ini Pelaku membawa sebuah Pisau runcing.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan SH menerangkan ke crew Olnewsindonesia.com, Jumat (12/06) 2020 sekira pukul 17.35 WIB (sore tadi) terkait kejadian tersebut, mengatakan,”dimana hari Rabu (10/06) 2020 sekira pukul 20.30 WIB sebelumnya Pelapor atas nama Bripka Benni Sianturi dan rekan mendapat informasi bahwa ditempat kejadian Karoeke Suit Pakkar telah terjadi keributan yang dilakukan oleh Pelaku A Surbakti dengan membawa senjata tajam. Mendapat informasi tersebut kita bersama unit Opsnal Polres Tanah Karo mendatangi TKP,”ujar Tarigan.
Lalu, sampai di TKP kita mendapati pelaku sedang berdiri di teras Karoeke Suit Pakkar. Personil kita langsung melakukan pemeriksaan badan dari Pelaku dan menemukan sebilah senjata tajam yang diselipkan oleh Pelaku di pinggang sebelah kanannya tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.Dengan sigap kita lantas interogasi dan tersangka bersama barang buktinya kita boyong ke Polres Tanah Karo guna proses hukum selanjutnya, “jelas Kasat Reskrim tersebut.
(David)