Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur JR-Ance Tidak Memenuhi Syarat Terkait Legalisir Ijazah SLTA JR

Sumut.Olnewsindonesia,Senin(12/02)

Rapat pleno terbuka KPU Sumut Senin (12/2), Bakal Pasangan Calon (Paslon) JR-Ance dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Tidak lolosnya Bakal Paslon JR-Ance Saragih dinyatakan KPU Sumut TMS  dikarenakan kelengkapan administrasi syarat calon terkait legalisir ijazah SLTA JR Saragih tidak sesuai dengan peraturan KPU (PKPU).

JR Saragih menjelaskan bahwa leges ijazahnya sah dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Hotel Grand Mercure Medan, Senin (12/2)sambil menunjukkan lembaran ijazah kepada media yang mengkrumuninya.

JR Saragih mengungkapkan berdasarkan fakta surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kepada DPD Partai Demokrat Sumut. Pada tanggal 19 Januari 2018 Disdik DKI Jakarta mengeluarkan surat No. 5396/1-888.145 yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sumut dan ditandatangani Kadis Pendidikan DKI Jakarta.

“Dalam surat tersebut yang ditembuskan kepada KPU Sumut dan Bawaslu Sumut, menegaskan bahwa photo copy STTB No. 01 OC oh 0373.795 dilegalisir sesuai aslinya,” sebut JR memperlihatkannya,sebelum meninggalkan Hotel Grand Mercure Medan.

Setibanya di kantor DPD Partai Demokrat, JR Saragih kembali mengulang ceritanya kepada awak media dan kembali menegaskan bahwa Polemik soal ijazah JR Saragih ternyata sebelumnya sudah pernah diproses di Mahkamah Agung atas laporan pengaduan Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik yang merupakan calon Bupati Simalungun periode 2016-2021.

“Sewaktu kita mencalonkan Bupati Simalungun periode kedua, pasangan calon Tumpak Siregar dan Irwansyah melaporkan ijazah saya ke Mahkamah Agung (MA).Kemudian MA mengeluarkan putusan bahwa ijazah saya tidak ada masalah dan benar dileges oleh lembaga terkait,” ujar JR Saragih.

Putusan tersebut tertuang dalam surat Mahkamah Agung Nomor 13/G/Pilkada/2015/PT-TUN-Medan. Memutuskan bahwa sesuai fakta di
persidangan, bahwa pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Simalungun pada tahun 2016, merupakan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Simalungun yang salah satu persyaratannya adalah berpendidikan SMA atau sederajat yang dikeluarkan SMA Swasta Iklas Prasasti dan telah dilegelisasi oleh yang bersangkutan dan buku dinas Dikmen DKI Jakarta Pusat, yang mana pada pemilihan Bupati Simalungun dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 lalu oleh pasangan calon DR JR Saragih SH MM dan Ir Amran Sinaga MSi, ijazah yang sama juga digunakan yang didaftarkan kali ini sebagai syarat calon.

Sementara itu Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea ketika diminta tanggapannya mengenai (TMS) nya JR Saragih yang baru saja diputuskan, KPU Sumut, menjelaskan bahwa yang menjadi persoalan adalah leges ijazah SLTA Paslon “ingat, bukan ijazah palsu,” ujarnya.

Mulia mengakui ada surat dari Bawaslu Sumut yang meminta KPU Sumut untuk klarifikasi terhadap ijazah JR. Saragih”Kami bentuk tim untuk konfirmasi ke Dinas terkait, jawabannya adalah tidak pernah meleges ijazah JR. Saragih dan itu semua ada suratnya,” ujar Mulia.

Ketika disinggung tentang adanya Putusan MA, Mulia menegaskan, ” Kami hanya menerima respon dari instansi yang menyatakan leges ijazah tidak pernah,” ujar Mulia kembali.

(Bernan Samanjuntak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *