Berita Cikarang, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Bertempat dikantornya,Senin 10 Oktober 2025, Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, JM Hendro soroti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Menurut JM Hendro, dalam Audit BPK laporan keuangan tahun anggaran 2024 dalam sistem pajak daerah yang menyebabkan adanya pengenaan ganda nilai tidak kena pajak serta belum terdatanya ribuan bidang tanah hasil program sertifikasi PTSL, Akibat kelalaian tersebut,Kabupaten Bekasi mengalami potensi kehilangan pendapatan hingga miliaran rupiah.
“Data Data BPK yang kami dapatkan bahwa dari total realisasi pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,44 triliun pada 2024, BPHTB menyumbang Rp967,23 miliar atau sekitar 39,5 persen” ungkap Hendro.
Kemudian Hendro menambahkan, dari 244 transaksi yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) identik ada yang memperoleh potongan pajak ganda melalui fitur dalam aplikasi e-BPHTB. dan itu tidak sesuai dengan regulasi yang berlakuPadahal,ada aturan yang berlaku bahwa setiap wajib pajak hanya berhak atas satu kali pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Menurut temuan BPK menjelaskan bahwa dalam sistem aplikasi terdapat peluang yang memungkinkan pembuatan ulang Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) untuk NIK yang sama setelah data kedaluwarsa diaktifkan kembali,Ini yang jadi janggal dan membuka peluang tindakan yang dapat di salahgunakan,
Dan lucunya menurut Hendro, sistem SOP yang ada melalui Prosedur verifikasi manual yang dilakukan petugas Bapenda juga tidak mampu mendeteksi duplikasi tersebut karena banyaknya transaksi harian sehingga terjadi kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp496.999.998,85 yang berpotensi menjadi kerugian daerah.
“Menurut hemat kami selaku LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi mengharapkan perlu adanya pembenahan :
- Terkait dengan kelemahan sistem sehingga data yg dihasilkan tidak dapat dipercaya
- Hasil berita acara rekonsiliasi antara dokumen sumber dari pengajuan dengan penerimaan daerah
- Terkait dengan selisih yg signifikan apabila terjadi fraud ato kekurangan harus disetor..
- Berapa nilai riil dari total penerimaan yg seharusnya
- Cleansing data sampai kapan dan metode apa yg digunakan..
- Bagaimana seharusnya SOP dalam identifikasi dan pembayaran BPHTB yg seharusnya sesuai dengan peraturan bupati ” Hedro menjelaskan.
Hendro berpendapat, apabila ada SOP yg dilanggar kenapa tidak pernah ditindaklanjuti, diperlukan mitigasi jka SOP salah. Dirinya menduga ada dugaan fraud atau kejahatan yang bisa di sengaja atau tdk disengaja.
“Kami juga akan terus memantau perkembangan terkait temuan BPK ini dan juga akan bersurat kepada instansi terkait agar temuan BPK ini sangat diperlukan lagi audit khusus. Ini akan terus kami pantau dan jadi pekerjaan rumah bagi kami yang menginginkan Bekasi Bangkit Maju Dan Sejahtera serta akan mengirimkan surat ke Pemkab Bekasi” tandas Hendro.
(Jimmy)
