Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Anggota Intel dari Unit Intel Kodim 0205/Tanah Karo bersama Personel Torwil Tim Intelrem 023/KS dipimpin oleh Pasi Inteldim 0205/TK Lettu ARM. Rajiman Girsang melakukan penangkapan terhadap seorang Pelaku yang di duga Bandar dan Pengedar Narkotika jenis Sabu berlokasi di salah satu Warung/Kedai Kopi di Desa Laukesumpat Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo Sumatera Utara sekira pukul 23.00 WIB.
Adapun Pelaku Bandar dan Pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut seorang Pria berinisial KMS alias Nalom (47) yang juga seorang Petani warga Desa Butar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Barang bukti yang di dapatkan oleh Personel Gabungan berupa Narkotika jenis Sabu seberat 3,52 gram dalam bentuk 17 Paket, HP Merk Nokia 2 (dua) buah, Jarum Suntik 3 buah, Uang Rp. 41.000,- , alat isap Sabu atau Bong 5 buah.
Lalu, Kaca pirek 8 buah, Pipet skop 1 buah, Plastik klip mini 4 bungkus, Pisau Cutter 1 buah, Dompet 1 buah, STNK Motor Honda Astra C-100 TNBK BK 532 BO 1 lembar, Pas Poto 3 lembar, Gas LPG Portable isi ulang mancis 2 tabung mini, Korek api gas 3 buah, Kalung rante 1 buah, Buku catatan/notes 1 buah.
Menurut keterangan Pasi Intel Kodim 0205/TK Lettu ARM. Rajiman Girsang menerangkan bahwa awal penangkapan Tersangka, dimana Pelaku Bandar dan Pengedar Narkotika jenis Sabu, KMS alias Nalom, diketahui berdasarkan informasi warga sekitar lokasi/TKP yang merasa resah sehingga melaporkan kejadian kepada Personel Unit Inteldim 0205/TK kemudian melanjutkan laporan ke Sinteldim 0205/Tanah Karo, serta kita teruskan melapor ke Dandim 0205/Tanah Karo,” terangnya.
Nah, sesuai perintah Dandim 0205/TK, Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti agar segera Pasi Inteldim 0205/TK menyusun organisasi/strategi untuk melakukan penangkapan Tersangka, kemudian sekira pukul 15.30 WIB (10/03.2025) Personel Gabungan Unit Intel Kodim 0205/TK dan Tim Intel Korem 023/KS dipimpin Lettu ARM. Rajiman Girsang Pasi Inteldim 0205/TK berangkat ke TKP Warung Kopi di Desa Laukesumpat Kecamatan Mardingding yang sering digunakan oleh Tersangka sebagai tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Dan sekira pukul 20.35 WIB setibanya di lokasi tersebut Personel Gabungan Inteldim 0205/TK dan Tim Intelrem 023/KS melakukan penggerebekan dan lakukan penangkapan KMS yang merupakan Tersangka Pengedar dan Bandar Narkotika, namun saat aksi penangkapan Tersangka mencoba melarikan diri menuju kebun Jagung milik warga. Disaat tim melakukan pengejaran, Tersangka sambil berlari membuang barang bukti yang diduga Sabu tersebut di area ladang Jagung milik warga.
Selanjutnya sebagian anggota Intel melaksanakan pengejaran dan sebagian lagi anggota melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan alat hisab Sabu di seputaran ladang Jagung, sehingga tidak jauh dari lokasi tersebut ditemukan pula 3 buah kotak rokok yang di curigai serta ditemukan sejenis barang yang menyerupai Sabu dan langsung kita amankan, kemudian Personil lainnya berhasil menangkap Pelaku di satu titik karena Pelaku terjatuh dan tidak sanggup lagi berlari hingga Pelaku dan semua barang buktinya kita boyong ke Makodim 0205/TK,” ujar Pasi Intel ini.
Lanjutnya lagi, setelah itu, sekira pukul 23.50 WIB setibanya di Makodim 0205/TK, jalan Jamin Ginting Desa Raya Kecamatan Berastagi, kita langsung melaporkan kepada Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti bahwa Tersangka sudah sampai di Kantor Sinteldim 0205/TK untuk dilaksanakan pemeriksaan terhadap KMS (Pelaku) yang diduga Bandar sekaligus Pengedar Narkotika untuk diambil keterangan lebih lanjut.
Tidak sampai disitu, pihak Sinteldim 0205/TK dan Provost Kodim 0205/TK melakukan test urine menggunakan Rapid Diagnostic Test merek IS tipe DOA 6 Drugs Panel Test dengan hasil KMS positif menggunakan Amfetamin, metamfetamin dan benzodiazepine, dilanjutkan pengambilan keterangan terhadap Pelaku yang di duga bandar sekaligus Pengedar Narkotika ini,” terang Lettu ARM. Rajiman Girsang ini.
Sementara info terbaru didapat sesuai keterangan dari Humas unit Pendim 0205/TK, bahwa dini hari tadi, Selasa (11/03/2025) sekira Pukul 01.15 WIB KMS diserahkan Pasi Intel Kodim 0205/TK Lettu ARM. Rajiman Girsang ke pihak Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk penanganan dan pengembangan kasus lebih lanjut, karena diketahui dari ketearanag KMS dirinya menerima barang haram tersebut dari bandar besar yang berdomisili di Mardingding dan Laubaleng,” jelasnya.
(David – Pendim)