Wanita Warga Mardinding Memiliki 13 Paket, Diduga Pengedar Sabu

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Jajaran Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Rabu (08/03. 2023) sekira pukul 12.00 WIB, di Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo oleh Unit Reskrim Polsek Mardinding dengan seorang perempuan inisial BS (43), warga Desa Lau Kesumpat Kec. Mardingding Kab. Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Mardinding, AKP Donal Tambunan, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan AKP Donal,bahwa pada Rabu (08/03. 2023) kemarin diterima informasi dari masyarakat, terkait adanya pengedar sabu yang sering bertransaksi jual beli Narkotika di salah satu rumah di Desa Lau Kesumpat Kec. Mardingding Kab. Karo.

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan Unit Reskrim, untuk langsung turun ke lapangan untuk penyelidikan, dimana penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 12.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim melihat seorang perempuan dewasa yang mencurigakan diduga sebagai pengedar gelap Narkotika sesuai informasi, yang sedang duduk di belakang sebuah rumah,” kata AKP, Donal Tambunan SH.

Lanjut Kapolsek ini, Petugas kemudian langsung mengamankan perempuan tersebut yang kemudian diketahui bernama BS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan Badan terhadapnya, dan ditemukan dan dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai BS 13 (tiga belas) paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu setelah ditimbang seberat Bruto 2.09 (dua koma nol sembilan) Gram dalam sebuah plastik bening kosong.

Turut juga diamankan uang tunai sebesar Rp. 385 ribu, dari BS, uang diduga uang hasil penjualan Narkotika serta BS mengakui barang bukti Narkotika yang ditemukan adalah miliknya untuk diedarkan.

“Saat ini BS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik di Mapolsek Mardinding. Dan BS sendiri dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terang AKP Donal, Sabtu (11/03.2023.

(David)