Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Wilayah Kabupaten Karo, pada hari Kamis (08/06. 2023) sekira pukul 18.00 WIB di jalan Kapten Pala Bangun Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya dipinggir jalan bundaran Tugu Bambu Runcing Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah menangkap seorang laki laki yang kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu, bernama inisial JS (43), warga Desa Batu Karang Kec. Payung Kab. Karo.
“Berkat informasi dari masyarakat, kita berhasil lagi mengungkap kasus edar gelap Narkotika jenis Sabu”, jelas AKP Henry.
Diterangkan Kasat Narkoba ini, bahwa informasi kita terima pada hari Kamis (08/06.2023) lalu terkait adanya seorang yang melakukan edar Narkotika di Kabanjahe, langsung ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasil lidik, kita berhasil menemukan diduga kuat Pelaku edar gelap Narkotika yang sedang berjalan di sekitaran jalan Veteran Kabanjahe dan langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan, hingga akhirnya sekira pukul 18.00 WIB disaat yang tepat, Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama JS.
Lantas Personil kita melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan diduga kuat Narkotika jenis Sabu, yang setelah ditimbang seberat bruto 10,01 (sepuluh koma nol satu) gram yang dibalut potongan kertas warna putih yang ditemukan dari dalam kantong depan jeket warna hitam terbuat dari kulit yang dikenakan JS bersamaan dengan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix.
JS mengakui bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu miliknya sehingga petugas langsung membawa JS beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses Lidik dan Sidik.
“Saat ini Pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut,” jelas Kasat AKP Henry, di Mapolres Tanah Karo.
Lanjut Kasat ini, JS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terang AKP Henry tersebut.
(David)