Berita Karo, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Dugaan adanya upaya pelecehan terhadap marwah Forkopimda Kabupaten Karo, kembali terjadi. Hal ini terlihat, setelah sekelompok warga yang diduga dipimpin oleh Simon Ginting dkk menggarap lahan PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK), pada Rabu sore (11/05. 2022).
“Terus terang, kita tidak paham apa yang melatarbelakangi warga melakukan tindakan tersebut. Padahal kesepakatan antara PT BUK dengan masyarakat sudah ditandatangani di hadapan Forkopimda plus BPN,” ujar Kuasa Hukum PT BUK, Aslia Robianto Sembiring, SH, MH, Rabu (11/05. 2020).
Sepekan belakangan ini, lanjut Rubianto, sudah terjadi pelanggaran hukum diatas tanah milik PT BUK yang dilakukan Simon Ginting dkk yakni, pengrusakan pintu pagar PT BUK, di Desa Kacinambun pada Sabtu silam, (07 Mei 2022). Dan hari ini penggarapan lahan PT BUK di Desa Kacinambun Kec.Tigapanah
yang mana sudah dilaporkan ke Mapolres, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/364 /V/2022/SPKT/Res T. Karo.
“Sejauh ini, kami belum mengetahui seperti apa proses hukumnya. Tetapi, kami yakin Mapolres Tanah Karo komitmen terhadap Presisi Polri. Apalagi, perjanjian tersebut disaksikan oleh Kapolres Tanah Karo sendiri,” ujarnya.
Saat terjadi penggarapan, lanjutnya, kita berupa untuk mengingatkan agar menghargai kesepakatan yang ditandatangani di hadapan Forkopimda. Namun mereka bersikeras bahwa perbuatan warga tersebut tidak melanggar hukum.
“Terus terang, kami merasa dirugikan. Bahkan, kami menduga ada upaya pelecehan terhadap marwah Forkopimda,” ujar Robianto.
Terpisah, Kuasa Hukum PT BUK lainnya, Rita Wahyuni, SH juga mengungkapkan hal yang sama. Namun, Rita Wahyuni juga mengaku merasa risih atas dugaan pelecehan marwah Forkopimda Kabupaten Karo ini.
“Saya tidak begitu paham, apakah Forkopimda merasa dilecehkan atau tidak atas tindakan sekelompok warga ini. Pastinya, sebagai pihak yang dirugikan, kita sudah melaporkan kejadian ini ke Mapolres Karo,” ujar Rita lagi.
Persoalan apakah Mapolres Karo mau melakukan proses hukum sesuai janjinya, lanjut Rita, hal tersebut merupakan kewenangan pihak Kepolisian.
“Kita tidak mau mencampuri persoalan itu. Tapi, sebagai perusahaan yang berbadan hukum, kita juga patut mendapat jaminan kepastian hukum. Apalagi kita melakukan investasi, yang juga bertujuan mengangkat perekonomian masyarakat setempat,” papar Rita.
Rita kembali mengingatkan warga di Desa Suka Maju dan Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, agar tidak terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu.
“Masyarakat jangan sampai terlibat persoalan hukum, akibat provokasi dan hasutan oleh oknum-oknum tertentu. Secara hukum, PT BUK adalah pemilik lahan yang sah, di Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun. Hal tersebut telah dibuktikan dengan dokumen dokumen yang sah,” ujarnya.
(David)