Berita Tomohon, www.olnewsindonesia.com
Sungguh tak diduga karyawan RSU GMIM Bethesda Tomohon akhirnya harus berupaya keras mencari dana operasional untuk tetap dapat melayani pasien.
Kali ini cara yang dilakukan adalah berdiri di pinggir jalan raya tomohon tepatnya di depan RSU GMIM Tomohon dengan mengulurkan kotak donasi kepada masyarakat yang melintas jalan tersebut pada hari rabu siang (9 maret 2022).
Tampak aksi pengumpulan dana dilakukan lewat Gerakan Peduli Rumah Sakit (GPRS) Bethesda yang dibentuk sejak Januari 2022. Beberapa karyawan yang telah selesai bekerja pagi bergabung bersama mengumpulkan dana.
Terlihat dengan pengeras suara Humas RSU Bethesda Franny Walangitan menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi atau berdonasi khususnya bagi ketersediaan bahan makanan bagi pasien, walaupun dampak keuangan ini juga dirasakan karyawan yang hingga kini belum menerima upah bulan Februari 2022.
Entah kapan Yayasan Medika GMIM dan Pembina tergerak selesaikan permasalahan RSU GMIM Bethesda Tomohon yang sudah 2 bulan sejak tanggal 12 januari 2022 melakukan pergantian direksi, bahkan sebelumnya pada tanggal 7 januari 2022 telah melakukan blokir terhadap keuangan RSU GMIM Bethesda. Karena itulah karyawan bereaksi keras menolak keputusan kontroversial yayasan.
Sudah banyak upaya pertemuan yang berkali-kali dilakukan oleh DPRD Tomohon bahkan DRPD Provinsi Sulawesi Utara, namun semua masukan dan kritikan tidak membuat pihak yayasan dan pembina prihatin dan menyadari kekurangan yang ada.
Upaya jurnalis olnewsindonesia.com untuk mencoba konfirmasi pihak Yayasan Medika melalui Sekretaris Bapak Pdt. John Slat lewat Whatsapp 081340363*** hingga berita ini dibuat belum mendapatkan jawaban.
Yayasan tentu harus tunduk pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 28/2004).Disebutkan pada Pasal 3 UU Yayasan khususnya ayat 2 yaitu “Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas”. Hal ini menanggapi pernyataan Dr. dr. Yanti Langi Wakil Sekretaris tentang Sentralisasi RSU GMIM Bethesda kepada yayasan Medika GMIM dihadapan karyawan pada pertengahan januari 2022 di pintu lobby RSU GMIM Bethesda, “dana 350-500 juta tidak berdiam di kas Yayasan tapi disetorkan ke Sinode GMIM (Pembina) untuk menutupi gaji pelayan gereja, pendeta dan guru agama”, ujar beliau.
Demikian juga mengutip pernyataan Roy Sihombing Divisi Hukum Konfederasi SBSI Prov. Sulawesi Utara saat hearing di DPRD Prov. Sulut pada awal februari 2022 yang dihadiri pengurus Yayasan Medika dan juga dihadiri direksi non aktif yaitu Direktur dr. Ramon Amiman dan kedua wakil direktur yaitu dr. Maryo Moningka Sp. Rad dan dr. Ellaine Wenur MKes serta juga dihadiri karyawan RSU GMIM Bethesda.
Roy Sihombing menyatakan SK pelantikan Plt.Direktur pada tanggal 12 januari 2022 di aula Sinode GMIM adalah cacat hukum karena Plt.Direktur yang dilantik adalah Dr. dr. Yanti Langi juga sebagai pengurus yayasan yaitu wakil sekretaris.
Roy Sihombing mengungkapkan dasarnya adalah sesuai Pasal 7 UU Yayasan khususnya ayat 3 yaitu “Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas.” Oleh karenanya beliau mengatakan, “SK yang berlaku adalah SK bagi dr. Ramon Amiman yang berakhir pada 2024,” ujarnya.
Perlu diperhatikan ketentuan pidana dari UU Yayasan pada Pasal 70 bila tidak memperhatikan Pasal 5 UU Yayasan yaitu “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan”.
Itu sebabnya penarikan dana dari badan usaha di bawah naungan yayasan tidak dibenarkan. Kecuali jika dana dari badan usaha di bawah yayasan adalah pembagian hasil usaha atas penyertaaan yayasan dalam badan usaha tersebut.
Rumah sakit yang didirikan perkumpulan atau yayasan untuk tujuan sosial, kemasyarakatan, atau lingkungan. Keuntungan digunakan untuk pengoperasian dan pengembangan Rumah Sakit, tidak dibagikan kepada pengurus atau pemilik saham.
RSU GMIM Bethesda sendiri didirikan pada tanggal 5 Agustus 1950 (Yayasan belum didirikan?), 16 tahun setelah berdirinya Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) pada tahun 1934 dan pendirian RSU GMIM Bethesda diprakarsai melalui kepeloporan hamba Tuhan Ds. A.Z.R. Wenas (1897-1967).
Arnold WK