Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(11/06)
Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo dibawah Komando AKP Ras Maju Tarigan SH meringkus para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dan Sabu di lokasi dan waktu yang berbeda dalam satu hari tersebut Rabu (10/06) 2020 yakni terhadap Tersangka BT Sinurat (47) warga Gg. Sempurna Desa Sumber Mufakat Kec. Kabanjahe Kab. Karo, di Jln. Kristen Kel. Padang Mas Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di dipinggir jalan Rabu (10/06) 2020 sekira pukul 13.00 WIB.
AKP Ras Maju Tarigan SH selalu Kasatresnarkoba ini, mengatakan barang bukti yang ditemukan berupa : 128 (seratus dua puluh delapan) am/paket Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan seberat bruto 200 (dua ratus) gram,1 (satu) buah plastik assoy warna hitam berisikan 1 (satu) bal Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna kuning seberat bruto 1000 (seribu) gram, 1 (satu) plastic assoy warna merah berisikan ganja seberat bruto 200 (dua ratus ) gram, uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu), 1 (satu) buah gunting warna silver 1 (satu) buah stapler dan 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna biru.
Untuk penangkapan selanjutnya S, Sembiring (32) warga Desa Paribun Kec. Barusjahe Kab. Karo memiliki Narkotika jenis Sabu dan diringkus di penginapan ARISTA Kabanjahe sekira pukul 14.00 WIB, dengan barang bukti yang ditemukan : 2 (dua) paket plastik klip berles merah berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari plastic bertuliskan Xylitol,1 (satu) buah pipet plastic sebagai skop, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android Merk Samsung warna biru.
Dan Tersangka lainnya M Tarigan (33) warga Desa Lambar Kec. Tigapanah Kab. Karo,atas pemilikan Sabu yang diringkus Personil Satresnarkoba di Desa Lambar Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di dipinggir jalan sekira pukul 15.00 WIB.
Barang Bukti yang diamankan petugas kita pada tersangka M. Tarigan, yakni : 12 (dua belas) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 2,45 (dua koma empat lima) gram, 1 (satu) kotak yang terbuat dari plastic warna kuning, uang tunai sebesar Rp 200.000, 1 (satu) unit handphone Android Merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna hitam No Pol BK 2093 SE, “ujar Kasat tersebut.
Lantas, Kasatresnarkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH ini kembali menjelaskan,” kalau para Penyalahgunaan Narkotika tersebut sudah kita amankan bersama seluruh barang bukti nya ke Mapolres Tanah Karo guna lakukan proses hukum selanjutnya, “terangnya.
(David)