Bupati Samosir Ikuti Rapat Persiapan Penyusunan Pedoman Tatanan Normal Baru Melalui Vidio Conference Dengan Gubernur Sumatera Utara

Berita Samosir, OLNewsindonesia,Kamis (11/6)

Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, MM mengikuti rapat persiapan penyusunan pedoman tatanan normal baru (new normal) melalui sambungan Video Conference dari ruang rapat Bappeda Samosir.

Rapat yang diikuti oleh seluruh kepala daerah dan pimpinan OPD Se-Sumut ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Turut hadir mendampingi Bupati Samosir, Asisten II Saul Situmorang, Asisten III Lemen Manurung, Kepala Bappeda Samosir Rudi Siahaan, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kab.Samosir Rohani Bakara, dan beberapa kepala SKPD terkait.

Dalam sambutanya Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan Covid-19 diperkirakan baru dapat mereda apabila sudah ditemukannya Vaksin Covid-19. Oleh karena itu Gubsu menilai perlu mengambil langkah-langkah konkrit yang menjadi perencanaan kedepan selama belum ditemukannya vaksin tersebut.

“Selama vaksin Covid-19 belum ditemukan, dia merupakan baigan dari kehidupan kita namun masyarakat harus berada didepannya artinya jangan sampai Covid-19 yang mengatur hidup kita, karena itu perlu kita ambil tindakan untuk persiapan penerapan normal baru di Provinsi Sumut” kata Gubsu. Disamping itu Gubsu juga mengatakan saat ini sedang menyusun langkah-langkah persiapan new normal tersebut yang mana nantinya akan disesuaikan dengan kab/kota yang ada di Sumut.

Lebih lanjut Gubsu menjelaskan bahwa Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Sumatera Utara sesuai SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188. 44/174/KPTS 2020 berakhir tanggal 29 Mei 2020, lantas bukan berarti kita sudah bebas menjalankan kehidupan seperti biasa. Sesuai dengan SE Kepala BNPB (Ketua Gugus Tugas) Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Percepatan Penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana non-alam dilaksanakan sesuai dengan Keppres No.12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non Alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Dengan ditetapkannya Keppres tersebut, maka kepala BNPB, Gubernur, Bupati/Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19 dan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

“Ini yang ingin saya sampaikan, bahwa ada ketentuan-ketentuan oleh pusat yang harus kita taati dalam menentukan langkah-langkah kita kedepan yang menjadikan Covid-19 bagian dari kehidupan kita, karena itu saya meminta Bupati dan Walikota jangan menentukan dulu kebijakan karena ini harus kita atur bersama cara mainnya” jelas Gubsu.

Dengan berakhirnya status tanggap darurat bencana, menurut Gubsu kita sedang berada pada masa transisi, dimana perlu adanya intervensi dan upaya konkrit dari Gugus Tugas beserta seluruh pemangku kebijakan. Dan dalam mencapai new normal kita perlu menentukan kemungkinan-kemungkinan paskah status transisi. Pihaknya saat ini bersama pakar-pakar dan pemangku kepentingan, mulai dari tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan 13 Juni 2020 sedang menyusun langkah-langkah yang akan dijadikan pedoman di tiap-tiap Kabupaten/kota.

“Hasil dari pembahasan ini akan kita kirimkan ke Forkopimda di 33 Kab/kota di Sumut untuk dipelajari dan dibahas lebih lanjut, apabila ada yang akan ditambahkan atau mungkin dikoreksi. Dan satu minggu setelah itu ditanggal 20 Juni 2020 Kab/Kota sudah mengirimkan kembali hasil perbaikan ke Gugus Tugas Provinsi Utara yang kemudian akan diberikan kepada BNPB Pusat dan Kementerian Kesehatan. Dan kemudian Sumatera Utara bisa menjalankan normal barunya dimasing-masing Kabupaten dan Kota” jelas Gubsu Edy Rahmayadi.

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *