Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Sesuai Surat Panggilan dari Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tanah Karo tanggal 29 September 2025 memanggil FAS (55) warga Berastagi guna dimintai keterangan sebagai Saksi oleh Penyidik IPDA Kami Karo – Karo dan kembali pada tanggal 24 Oktober 2025 Satreskim Polres Karo melalui Penyidik yang sama memanggil FAS dan menjadikanya sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana yang diketahui terjadi pada Senin (14 Juli 2025) di SMAN1 Kabanjahe sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/340/VII/2025/SPKT/Polres Tanah Karo tanggal 31/Juli 2025 atas nama Pelapor Noprista Br. Barus.
Atas perihal Pelaporan tersebut, FAS tidak terima sehingga meminta pendampingan hukum ke Pengacara Sumber Alam Sinuraya, SH untuk menindaklanjuti atas permasalahan yang dihadapinya sesuai dengan laporan diatas.
Sumber Alam Br Sinuraya, SH, salah satu Pengacara Hukum yang berkantor di jalan Veteran nomor 100 Kabanjahe ini, mengatakan ke awak media di ruang kerjanya, “setelah kita pelajari permasalahan FAS ini, tentunya ini sangat janggal saya lihat, maka saya akan siap mendampingi klain saya terkait proses Hukumnya hingga terang,” katanya berapi api di hadapan para kuli tinta ini.
Diterangkan Pengacara ini lagi,” Saya selaku kuasa hukum Ibu FAS, yang mana Beliau adalah seorang Guru disalah satu SMA Negeri Kabanjahe, dimana Beliau awalnya berupaya memediasi (mendamaikan) permasalahan pencurian HP (hanphone) milik salah satu Siswi SMA tersebut, yang dicuri oleh salah seorang Siswi (sekolah yang sama_red). Akan tetapi oleh pihak Polres Tanah Karo justru ditetapkan sebagai Tersangka atas tindakannya mendamaikan permasalahan pencurian tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Sumber Alam, SH ini, pihak Pelapor yaitu Ibu Nopriska Br Barus selaku orang tua Pelaku pencurian HP sebelumnya telah berdamai dan menjadikan surat Perdamaian antara Pihak Korban dan Pelaku Pencurian Hp tersebut menjadi dasar untuk menutup kasus pidana Pencurian HP yang diduga dilakukan oleh anaknya EEB S. Pandia dan Amri (anak kandung Pelapor) yang sudah di SP3 oleh Polres Langkat sesuai dengan Surat Nomor : STTPL/B/463/VII/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Juli 2025.
“Selanjutnya melaporkan klien saya (FAS) dengan dugaan pemerasan terkait perdamaian tersebut. Maka saya selaku Penasehat Hukum dan klien saya FAS sangat merasa keberatan akan hal tersebut dan mempertanyakan apa dasar pihak kepolisian menetapkan klien saya sebagai Tersangka, namun tidak mendapatkan suatu kejelasan. Oleh karena itu saya akan sekuat tenaga memperjuangkan hak dari klien saya yang diduga sengaja di jadikan sebagai Tersangka atas laporan Ibu Nopriska Br Barus tersebut. Walaupun fakta sebenarnya kesepakatan perdamaian adalah hasil dan berdasarkan kesepakatan para Pihak untuk menutup permasalahan pencurian sebelumnya dan sama sekali bukan atas paksaan dan keinginan dari klien saya. Semoga pihak Polres Tanah Karo lebih berhati hati lagi dalam memproses suatu laporan dengan memperhatikan seluruh fakta dan bukti yang ada,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025).
Ketika di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP. Eriks Nainggolan perihal tersebut, atas dasar apa FAS di jadikan Tersangka, melalui IPTU Benteng Prangin angin selaku KBO Reskrim mengatakan, terkait kasus tersebut sudah sesuai SOP.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian dilakukan sidik dan dari hasil gelar perkara ditambah dengan bukti bukti yang ada (termasuk saksi_red) di tetapkanlah FAS jadi Tersangka, dan untuk materi perkara itu, nanti dipersidangan,” terang KBO ini.
(David)












