Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Pengerjaan pengorekan aspal di Jalan Kapten Pala Bangun Kelurahan Padang Mas Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo telah memakan korban Pengendara Sepeda Motor (Septor).
Korbannya adalah Kanon Ginting (56) alamat Jalan Mariam Ginting Gang Tarigan Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo sehingga mengalami patah tulang dikaki bagian kanan.
Bang Ginting menceritakan kronologi kejadian yang menimpa dirinya pada hari Kamis (31/07/2025) sekira jam 14.00 WIB ketika dirinya hendak mengisi BBM ke SPBU Lau Dah Kabanjahe.
“Saya datang dari Centrum Jalan Kapten Pala Bangun dengan menaiki Sepeda Motor (Septor) beriringan dengan mobil dan sesampainya di TKP saya jatuh dan terpental di depan Gereja Oukomene 125/SMB akibat adanya lobang korekan aspal jalan itu” cerita Ginting.
“Pas saya jatuh, saya sempat rasakan pening, kebetulan ada dua orang menolong saya, pada saat itu kaki sebelah kanan ini tidak bisa lagi digerakkan sehingga saya dibawa ke pengobatan patah tulang Rehmalemna di Sukadame Septor/Honda saya juga rusak. Pada saat itu, ada pekerja proyek sedang mengorek aspal di depan pohon Nangka dekat persimpangan Hotel Pelawi sehingga mereka tidak mengetahui kalau saya jatuh di TKP karena korekan aspal jalan itu yang menyebabkan kaki saya patah,” terangnya. ” ujar Ginting menceritakan.
“Jadi saya minta kepada pihak Pemborong agar dia bertanggung jawab atas apa yang saya alami ini, “jelas Ginting kepada wartawan di tempat pengobatan patah tulang Desa Sukadame didampingi keluarganya.
Menurut dasar Hukum UU No.22 Tahun 2009 dan KUH Perdata pada pasal 273 UU Nomor 22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan luka ringan atau kerusakan kenderaan dapat dipidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda maksimal 12 Juta Rupiah.
Diketahui dari papan plank proyek tertera dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktur Jendral Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Sumatera Utara.
Nama Proyek Rehabilitasi Mayor Jalan Pala Bangun Kabanjahe. Nomor Kontrak :HK.0201/APBN-Wil 44 02025,Tanggal Kontak 26 Mei 2025, Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Waktu pelaksanaan 180 hari kalender, nilai kontrak 2.094.449.000.00.00 (Dua miliar sembilan puluh empat, empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) Kontraktor : CV Karya Mora Mandiri, Konsultan Supervisi PT. Akriton KSO PT.Puri Dimensi, CV Manunggal Ria Merta.DC
(David-team)
