Berita Bogor, OLnewsindonesia.Rabu(10/02/21)
Untuk terus menekan Penyebaran virus Corona/Covid-19, Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Bogor, Jawa Barat terus memperpanjang Peraturan Bupati memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis mikro Nomor 443/141/Kpts/per-UU/2021 hingga kesepuluh berlaku 09 Februari 2021sampai dengan 22 Februari 2021 mendatang.
Upaya mencegah dan mempersempit penyebaran Covid-19. Satgas Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan hingga Desa terus gencar melakukan Operasi Yustisi diberbagai tempat. Ditambah aturan dalam Peraturan Bupati banyak aktivitas dan kegiatan tempat usaha yang dibatasi dan tidak boleh beroperasi, meski begitu kenyataan dilapangan berkata lain, masih banyak Tempat Hiburan Malam (THM) serta Pijat Spa/Repleksi yang masih nekat buka seolah menantang aturan Bupati tersebut.
Terpantau langsung disalah satu Ruko Canadian Kota Wisata, yang masuk wilayah Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor masih ada Pijat Spa/Repleksi yang nekat beroperasi dimasa PPKM dan seolah tidak menghiraukan aturan pemerintah. Padahal sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati tentang PSBB dan PPKM salah satu aktivitas yang dilarang beroperasi adalah usaha Pijat Spa/Repleksi dan Tempat Hiburan Malam (THM).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penegak Perda tak henti-hentinya melaksanakan Operasi Yustisi, alhasil masih banyak ditemukan sejumlah tempat Pijat Spa/Repleksi dan THM yang nekad beroperasi. Modusnya Berkedok Pijat Spa/Repleksi yang diduga jadi sarang bisnis Prostitusi terselubung.
Salah satu tempat yang didatangin awak media adalah DISTRICT Replexy Thailand & Shiatsu diruko Canadian yang saat itu terpantau buka.
Saat akan dikonfirmasi kepada pemilik usahanya, pegawainya hanya mengatakan. “Bos tidak berada ditempat”. Lalu awak media OLnewsindonesia.com mencoba untuk mengkonfirmasi kepenanggung jawabnya yang ada dilokasi, namun ia tidak bersedia berkomentar dengan dalih tidak tahu.
Untuk diketahui, saat awak media berada dilokasi untuk konfirmasi terkait Spa Refleksi yang beroperasi di masa PSBB dan PPKM sebelum bertemu dengan Management DISTRICT Spa Refleksi. Awak media didatangi oleh beberapa Security management Kota Wisata terkait adanya laporan dari pihak menejemen DISTRICT Pijat Spa/Refleksi bahwa ada Wartawan yang mau meliput di tempat tersebut. Lalu dari pihak Security Management Kota Wisata menyampaikan bahwa, kalau ada Wartawan mau meliput terkait Pijat Spa/Refleksi yang beroperasi harus melaporkan ke management Kota Wisata dulu.
Selanjutnya, salah satu Security dari management Kota Wisata inisial DD yang mendatangi awak media, saat dikonfirmasi, apakah pihak Security selaku keamanan diruko ini tahu kalau Peraturan Bupati tentang PSBB dan PPKM pijat Spa/Refleksi tidak boleh buka, Dalihnya Tidak tahu.
Lalu ketika ditanya lagi, apakah tahu kalau dalam situasi Pandemi Covid-19 ini usaha seperti Pijat Spa/Refleksi tidak boleh beroperasi, Jawabnya pun tidak tahu dengan dalih tidak hafal Peraturan bupati.
(Deni/Ello)