Pemkab Karo Rilis Syarat Dan Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru Tahap I

Berita Karo.OLNewsindonesia.Jumat(10/09/21)

Pemerintahan Kabupaten ( Pemkab) Karo melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Karo merilis pengumuman tentang ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Jabatan Fungsional (JF) guru tahap I tahun 2021dimana sesuai Surat Edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 810/4860/SJ tanggal 6 September 2021 perihal Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021 dan
Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021,serta Surat Jawaban Kementerian Kesehatan Nomor SR.04.01/2/2311/2021 tanggal 6 September 2021 perihal Jawaban Permohonan Bantuan Tes Antigen dan Vaksin.

Dengan ini sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi Tahap I, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain :

Guru yang mengajar di sekolah swasta, Lulusan PPG,Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk, Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.
Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021.

Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain :
melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi,menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Dan Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September s.d. 17 September 2021.

Hal Penting yang perlu diperhatikan Peserta hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di Lokasi Tempat Ujian yakni di SMP Negeri 3 Berastagi, Jl. Jamin Ginting – Raya Berastagi mengenakan baju putih dan celana panjang hitam (Pria)/rok hitam (Wanita) serta sepatu resmi tidak dibenarkan sepatu olah raga atau sendal.

Pada saat registrasi membawa dan menyerahkan ke Panitia seleksi berupa KTP atau KK (asli) dan fotocopy 1 rangkap,Kartu Tanda Peserta (asli) dan fotocopinya 1 rangkap,Sertifikat/Kartu Tanda Sudah Divaksin minimal tahap 1 dan fotocopy 1 rangkap, bagi yang belum bisa divaksin karena hamil, sakit dan lainnya dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dokter atau pihak yang berwenang sebagai pengganti sertifikat/Kartu tanda sudah divaksin.

Surat Hasil Swab Antigen minimal H-1 dan fotocopi 1 rangkap;
Ballpoint, pensil dan penghapus
Hand sanitizer pribadi
Selama kegiatan menjaga jarak, memakai masker dan pelindung wajah (face shield), dan mencuci tangan sebelum masuk keruang Tempat Uji Kompetensi dan Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.

Rilis ataupun pengumuman ini dikeluarkan di Kabanjahe tanggal 10 September 2021oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo
Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru,Dr.Drs. Eddi Surianta,M.Pd
Pembina Utama Muda
NIP.19661216 198811 1 001.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *