Akhirnya Satreskrim Polres Tanah Karo Ringkus Pembunuh Tarigan Di Hotel

Berita Karo.OLNewsindonesia.Rabu(10/06)

Persembunyian Pelaku selama ini, akhirnya berhasil di temukan Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang bekerjasama dengan Personil Krimum Polda Sumut oleh Tersangka R.S Colia (35) warga Desa Seberaya Kec. Tiga Panah Kab.Karo pada Selasa (09/06) 2020 sekira pukul 15.30 WIB di Hotel Hawaii Medan atas perbuatan tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan SH saat memberikan keterangan kepada Crew olnewsindonesia.com, memaparkan awal kejadiannya, yang mana pada hari Minggu tangga 10 Mei 2020 silam sekira pukul 20.30 WIB saat pelapor sedang berada di Kedai Kopi Koperasi di Desa Bukit Kec Dolat Rakyat Kab Karo, Pelapor ada melihat orang yang berlarian dan mendengar suara ribut, lantas kemudian Pelapor keluar Kedai Kopi dan melihat abang kandung Pelapor sedang di bopong oleh Marnes Jaya Bukit dan Tantot Sinuhaji ke Puskesmas pembantu Desa Bukit,”terangnya.

Ket foto  : Pelaku RS Colia Pembunuh Tarigan telah diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo, Rabu (10/06) 2020 (Ist)
Ket foto : Pelaku RS Colia Pembunuh Tarigan telah diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo, Rabu (10/06) 2020 (Ist)

Lantas kata Sastrawan Tarigan lagi, saat itu pula Pelapor melihat bahwa abang kandungnya bernama D.Tarigan (38) mengalami luka tusuk pada punggung belakang dan menurut keterangan Korban bahwa yang menusuk adalah RS. Colia dengan menggunakan sebilah pisau bergagang kayu yang sebelumnya dibawa oleh Tersangka.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka tusuk dan berdarah pada punggung belakangnya dan dirawat inap di RSU Mitra Sejati selama 3 (tiga) hari kemudian selanjutnya Korban dibawa pulang untuk berobat jalan dan pada tangga 28 Mei 2020 Korban meninggal dunia.

Di terang kan Kasat kembali, setelah mendapat laporan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/387/V/2020/SU/RES.T.KARO/SEK TIGA PANAH Sabtu Tgl 23 Mei 2020, Senin (08/06) 2020 sekira pukul 15.30 WIB kita bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres T.Karo berangkat ke Medan untuk melakukan Penyelidikan terkait kasus 351 (3)atas pelaku RS Colia dan dalam hal ini kita ber koordinasi ke personil Krimum Polda Sumut.

Nah esok harinya Selasa (09/06) 2020 kita dan anggota Unit Opsnal berhasil menangkap Pelaku di Hotel Hawaii jalan Jamin Ginting Medan. Selanjutnya tersangka langsung kita boyong ke Desa Seberaya tepatnya dirumah tersangka untuk mengambil barang bukti sebilah pisau dan baju/celana yang digunakan tersangka, sehingga kita bawa Pelaku dan barang buktinya ke Mako Polres Tanah Karo untuk proses hukum selanjutnya,”jelas AKP Sastrawan Tarigan SH ini.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment