Polsek Berastagi Ringkus Pria Di Desa Lau Gumba Berastagi

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Personel Polsek Berastagi berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan mengamankan seorang laki-laki dewasa di wilayah Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Rabu lalu (04/02/2026) malam.

Penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 22.30 WIB. Awalnya, Petugas melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial LRG (26) di Simpang Lau Gumba, tepatnya di pinggir jalan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal, Petugas tidak menemukan barang bukti Narkotika pada diri Tersangka.

Selanjutnya, Petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan milik Tersangka yang berada di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi. Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 11 paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,64 gram, satu plastik klip ukuran sedang kosong, satu bal plastik klip kosong, satu pipet runcing yang digunakan sebagai sekop, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, satu kotak rokok merek Magnum, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.

Kepada Petugas, Tersangka LRG mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Hendri Tobing, S.H, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, khususnya Polsek Berastagi.

“Tindak pidana Narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak generasi muda. Polres Tanah Karo tidak akan memberi ruang bagi Pelaku peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba,” tegas Kapolsek, Senin (09/02/2026) pagi di Mapolres.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Darman)