KI DKI Gelar Bimtek SAQ E-Monev Tahun 2023

BERITA, JAKARTA217 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) seputar pengisian Self Assasment Question (SAQ) E- Monev Tahun 2023.

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat berharap penyelenggaran monev 2023 tidak menjadi ajang perlombaan, tapi lebih bagaimana meningkatkan capaian indeks keterbukaan informasi publik yang telah diterapkan badan publik di DKI Jakarta.

“Saya berterima kasih kepada seluruh kategori badan publik yang mengikuti bimtek. Sesuai arahan, Penjabat Gubernur DKI yang berharap bimtek mampu meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik lebih baik melalui kerja keras badan publik di DKI Jakarta,” ujar Harry Ara Hutabarat, Jumat (8/9).

Ia mengungkapkan, kegiatan bimtek yang diselenggarakan KI Provinsi DKI menjadi bagian dari komitmen badan publik dalam meningkatkan layanan informasi publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.

“Serta menyelenggarakan tata kelola pemerintah yang informatif, efektif dan efisien di tatanan Pemerintah Provinsi Jakarta,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan bimtek dibagi menjadi dua sesi diikuti sebanyak 134 badan publik yang akan melakukan pengisian SAQ.

“Pengisian SAQ yang telah diisi selanjutnya diverifikasi dan dipresentasikan,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menambahkan, pelaksanaan Monev tahun 2023 sedikit berbeda dari tahun sebelumnya yakni digelar serentak bersama KI Prorinsi lainnya se-Indonesia.

“Pengisian SAQ badan publik dapat dilakukan melalui aplikasi yang telah dirancang oleh KI Pusat,” tandasnya.

Berikut tahapan E-Monev KI DKI tahun 2023;

  1. Sosialisasi Bimtek Monev dan Pembagian SAQ, Pengisian pada (Kamis, 07 September 2023)
  2. Pengisian SAQ melalui Website (05 September-24 September 2023)
  3. Verifikasi Data SAQ (25 September-29 September 2023)
  4. Penilaian Presentasi Badan Publik (05 Oktober-31 Oktober 2023)
  5. Penetapan Kategori Badan Publik (1 November 2023)
  6. Penganugerahan Badan Publik (24 November 2023).

210