Lakukan Pengancaman Pakai Pisau Dapur, EP Diamankan Polres Tomohon

Berita Tomohon, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Karena melakukan pengancaman menggunakan pisau dapur, seorang pria berinisial EP (45), warga Kayawu, Tomohon Utara, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tomohon, pada Senin (9/5/2022) dini hari.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Kejadiannya di Kayawu Lingkungan VIII, pada Senin (9/5) sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku ditangkap di rumahnya, beberapa saat usai kejadian,” ujarnya, Senin siang, di Mapolda Sulut.

Informasi diperoleh menyebutkan, awalnya pelaku bersama pelapor bernama Yohan (43) dan saksi Steven (41), sesama warga Kayawu, berada di rumah duka warga setempat.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, saat itu pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk miras, terlihat akan membuat keributan.

“Melihat hal tersebut, pelapor bersama saksi langsung berupaya menenangkan pelaku, kemudian mengantarnya pulang,” jelasnya.

Namun ketika tiba di rumah pelaku, terjadi adu mulut antara pelaku dengan pelapor, terkait kejadian di rumah duka tersebut. Hal ini membuat pelaku tersinggung, lalu menuju dapur dan mengambil sebilah pisau.

“Pelaku lalu mengejar sambil mengancam dan mengayunkan pisau ke arah pelapor, namun pisau tersebut berhasil direbut oleh saksi. Pelapor dan saksi selanjutnya menghindar sambil menghubungi Polres Tomohon,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Unit Resmob Satreskrim Polres Tomohon merespons cepat informasi tersebut dengan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saksi kemudian menyerahkan barang bukti kepada petugas.

“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau dapur kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Relhupoldasulut