Perusakan Pagar Dan Tembok Desa Tongging, Mangadi Sipakkar Dilaporkan Ke Polres

Berita Karo.OLNewsindonesia.Rabu (09/06/21)

Terkait perusakan pagar milik Elman Ramos Girsang S.Sos, di desa Tongging Kecamatan Mereka Kabupaten Karo tepatnya lokasi tanah yang biasa disebut ‘Ramos Horbingan’ yang diduga dirusak mengunakan alat berat (beko) milik Laswan Munthe, atas suruhan Mangadi Sipakkar DKK, Jumat (28/05.2021) silam.

Atas perbuatan mereka tersebut, Mangadi Sipakkar saya laporkan melalui surat pengaduan masyarakat (dumas) ke Kapolres Tanah Karo melalui Seksi Umum Galung, Rabu (09/06.2021).

Demikian dikatakan Elman Ramos Girsang kepada wartawan di halaman Polres Karo, Rabu (09/06). Dijelaskan Ramos, perusakan pagar yang dilakukan oleh Mangadi Sipakkar adalah perbuatan melawan hukum di Negara ini.

Kenapa tidak, kasus perdata diantara kami telah terdaptar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, sesuai nomor 18/PDT.G/2017/PN/Kbj, Ramos Girsang mengakui Mangadi Sipakkar telah menang di PN Kabanjahe, PT Medan bahkan Kasasi di Mahkamah Agung. Namun kasus tanah tersebut masih dalam proses hukum yang artinya belum ada Penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kabanjahe dan masih ada upaya hukum yang lain yaitu Peninjauan Kembali (PK),”ujarnya.

Nah tiba tiba Mangadi Sipakkar melakukan perusakan pagar dan tembok di Objek terpekara itu, hal ini sudah jelas-jelas melakukan perbuatan tindak pidana pengrusakan barang yang sanksi pidananya dalam Pasal 406 ayat (1) Kitap Undang –Undang Hukum Pidana,”katanya.

“Saya minta kepada Kapolres Tanah Karo agar kasus ini diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku sebelum terjadi Komplik Horizontal di lapangan.Menang kalah dalam suatu perkara itu sudah hal biasa, tapi saya minta jangan main mainkan hukum terutama dalam kasus perusakan pagar ini karena bisa nanti berakibat vital,”tegasnya.

Kepala Desa Tongging Jhonson Simarmata, dikonfirmasi wartawan Rabu (09/06) 2021 melalui selulernya, sekira pukul 17.52 WIB, mengatakan,” diantara Ramos Girsang dan Mangadi Sipakkar dalam status berperkara di Pengadilan Negeri.

Jadi diantara mereka saya kurang paham apa permasalahannya, dari issu saya memang ada dengar, tapi secara Pemerintahan Desa saya tidak mengetahui.Siapa yang menang dan kalah hingga sekarang belum saya ketahui karena pihak dari pengadilan belum ada saya terima surat penetapan dari terkait”, jelasnya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *