Berkat Informasi Warga, Unit Reskrim Polsekta Berastagi Ringkus Pemain Judi Dadu

Berita Tanah Karo, Online News Indonesia, Selasa (9/4)

Unit Reskrim Polsekta Berastagi pada hari Senin (08/04) 2019 sekira pukul 15.00 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka tindak Pidana perjudian jenis Dadu Kopiok di Pajak lama Berastagi.

Keempat tersangka dan barang bukti alat permainan judi jenis dadu Kopiok  di amankan di Kantor Polsekta Berastagi, Senin (08/04) 2019
Keempat tersangka dan barang bukti alat permainan judi jenis dadu Kopiok di amankan di Kantor Polsekta Berastagi, Senin (08/04) 2019

Adapun tersangka perjudian Cokong Sitepu (45) sebagai Wiraswasta, yang beralamat Desa Lau Gumba Kec. Berastagi Kab. Karo. Darkita Sembiring , (49) Wiraswasta, warga Desa Cinta Rakyat Kec. Kabanjahe Kab. Karo. Ruslan Perangin Angin , (57) Wiraswasta, warga Dusun IV Desa Sukarende Kec. Kutalimbaru Kab. Karo. Uluna Sitepu , (54) Wiraswasta, Alamat Desa Tanjung Merawa Kec. Tigandreket Kab. Karo.

Polisi menemukan barang bukti (BB) berupa Uang tunai Rp. 785.000,- ( tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah ) milik Cokong Sitepu, Uang tunai Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) milik Ruslan Perangin Angin, Uang tunai Rp. 125.000,- ( seratus dua puluh lima ribu rupiah ) milik Darkita Sembiring, 3 ( tiga ) buah mata dadu, 1 ( satu ) buah mangkuk plastic yang sudah diisolasi, 1 ( satu ) buah piring keramik, 1 ( satu ) buah lapak dadu, 1 ( satu ) buah tenda biru, 1 ( satu ) buah kotak dari kayu.

Awal penangkapan pihak Polsekta Berastagi kepada para tersangka yakni hari Senin tanggal 08 April 2019 sekira pukul 14.45 WIB, Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu Julianto beserta anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis Dadu di Pajak Lama Kel. TL. Mulgap II Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di Los (kios) Cabe, kemudian atas informasi tersebut petugas langsung menuju ke TKP dan sekira pukul 15.00 WIB sampai di TKP lalu ditemukan 4 ( empat ) orang tersangka tersebut.

Pada saat Polisi melakukan penangkapan keempat orang tersebut sedang bermain judi jenis Dadu Kopiok. Yang mana sebagian Bandar dalam permainan judi jenis Dadu Kopiok tersebut saat dilakukan penangkapan adalah Cokong Sitepu. Dalam dilakukannya penangkapan oleh petugas turut diamankan barang bukti diatas. Saat di introgasi petugas di tempat kejadian perkara dari keterangan keempat orang tersebut mengatakan kalau barang bukti yang ditemukan dilokasi adalah barang yang mereka gunakan bersama untuk bermain Judi jenis Dadu Kopiok benar milik para tersangka .

Kemudian para tersangka dan barang bukti kini telah dibawa dan diamankan ke Polsekta Berastagi untuk dilakukan penyelidikan serta menjalani proses hukum selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *