Komjen Pol Agung Gelar Konfrensi Pers Kasus Terbakarnya Rumah Wartawan Di Kabanjahe

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Isu dan teka – teki yang selama ini beredar di tengah-tengah masyarakat terkait terbakarnya rumah dan kelurga wartawan online Tribrata TV R.Sempurna Pasaribu (47) bersama Istri, Anak dan Cucunya habis terbakar pada beberapa waktu lalu (27/06.2024) di Kabanjahe, kini sudah terjawab.

Diketahui saat press release yang digelar di Polres Tanah Karo pada Senin (08/07.2014) sekira pukul 11.50 WIB di halaman Polres Tanah Karo yang langsung dipimpin oleh mantan Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol. Agung Setia Imam Efendi, SH, SIK, M. Si yang di dampingi Kabid Humas Poldasu Kompol Jadi, Kapolres Karo, dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Mohammad Hasan beserta jajarannya penyampaikan bahwa sementara sudah ada 2 (orang) Tersangka telah di tahan di Mapolres Tanah Karo, berinisial R dan Y.

Mantan Kapolda Sumatera Utara, Komjen Polisi Agung menyampaikan saat press release tersebut, “Kita sudah buktikan itu secara hukum acara pidana ada 2 (dua) alat bukti keterangan saksi CCTV dan yang lain sudah menguatkan dan kami tangkap tersangka (Pelaku) yakni R dan Y.

Saudara Y bertindak sebagai Eksekutor sebagaimana dari hasil CCTV pergerakan mereka di lokasi dan mereka memastikan dan mengecek lokasi yang kemudian mengeksekusi dan membakar rumah korban dengan menyiram bahan bakar (2 Botol mineral yang tercampur Solar dan Pertalite serta zat lainnya_red) tersebut ketitik-titik seperti depan rumah dan samping kamar korban,” terang Kapolda yang akan menduduki jabatan barunya di sekretaris utama Badan Intelijen Negara (BIN) ini.

“Kita juga menemukan fakta bahwa Pelaku yang menggunakan selimut dan menggunakan sebo serta berjalan menuju lokasi kita temukan dan kita juga menemukan siapa penjual bensin yang menggunakan botol air mineral itu dan kita sudah pastikan itu,” sambung Komjen Agung ini.

Dari hasil tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengungkap Pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu dan hasil temuan dan fakta di lapangan, Polisi menetapkan dua orang tersangka yakni R dan Y.

Kapolda mengatakan bahwa untuk sementara ini kita simpulkan bahwa ini adalah kejahatan, hari ini kita tetapkan eksekutornya akan menetapkan dan rumuskan pasal yang tepat kepada para Pelaku ini, dan kasus ini akan kita fokuskan di pasal 187 KUHP dan tentu akan kita sesuaikan dengan bukti apa lagi, kita akan cari pasal-pasal berat kepada Pelaku,” terang Kapolda.

Sementara itu, Pangdam I Bukit Barisan menyampaikan bahwa TNI mendukung penuh langkah langkah yang dilakukan Polda terhadap kasus ini.

“Dimana kami dari Kodam I Bukit Barisan memberikan dukungan penuh kepada Polda, karena kemarin pihak TNI selalu dikaitkan dalam pemberitaan, tapi pada siang hari ini sudah jelas disampaikan oleh bapak Kapolda kita, kami dari Kodam Bukit Barisan mendukung penuh langkah langkah selanjutnya,” sebut Pangdam I Bukit Barisan ini.

(David)