Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Erwin Ginting (57) salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) dalam Pilkades Desa Regaji Kecamatan Merek Kabupaten Karo merasa ditipu oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat yang mana dalam tahapan perbaikan kesalahan berkas/administrasi pada tanggal 18 hingga 20 Oktober 2022 tidak ada informasi dari Panitia, namun kepada Cakades lainnya informasi tersebut tersampaikan.
“Ada apa ini?!!, kok Saya tidak ada mendapatkan pemberitahuan ke Saya, padahal ada jarak perbaikan sesuai tahapan tersebut selama 3 hari, ini gak masuk akal sementara yang lain nya mengetahui informasi dari panitia pemilihan Kades tersebut, Saya curiga ini, jangan jangan ada indikasi untuk menjegal Saya untuk tidak ikut dalam pemilihan Cakades..!,” kesalnya saat berbincang dengan wartawan di kediamannya, Senin (07/11.2022).
Diceritakan Erwin ini,” tanggal 13 Oktober beliau mendaftarkan diri ke panitia pemilihan Cakades yang menerima berkasnya adalah Juniaro Laoli dan saat melengkapi berkas yang kurang diantarkan kembali ke panitia pada tanggal 18 Oktober 2022, dan sementara untuk tahapan perbaikan berkas pada tanggal 18 hingga 20 Oktober 2022,” katanya.
Nah,, pada tanggal 29 Oktober 2022, panitia datang menemui Saya dan mengatakan tidak bisa ikut menjadi Cakades, dan Saya penasaran karena penerimaan berkas di kantor Camat pada tanggal 27 Oktober 2022 terakhir, sementara tanggal 29 Oktober baru saya dapat kabar tersebut, karena itu keesokan harinya Saya menemui panitia penerimaan Cakades, dengan mempertanyakan bagaimana dengan berkas Saya ini, apakah bisa diperbaiki?, lalu panitia menjawab, “dari kantor Camat tidak bisa lagi, tapi coba kam perbaiki, katanya saat itu,” ujar Erwin menjelaskan.
“Namun saat itu pula panitia sampaikan kembali ke saya bahwa ini memang kelalaian Kami dan Kami panitia siap bertanggung jawab dan mengganti segala kerugian Bapak, Kami siap membuat pernyataan diatas materai, ujar mereka, namun saat itu Saya tidak menggubrisnya sambil saya terus bergegas ke Dukcapil. Dan keesokan harinya pada tanggal 02 November 2022, saya datangi PMD Kabupaten Karo dan kami konsultasi sama Kadisnya (Leonard Bastian Girsang, SSTP,M.Si). Kadis bilang kepada Saya ” silahkan Kamu berembuk sama panitia, karena kami tidak bisa mengintervensi panitia,” ucap Kadis saat itu.
Lantas diterangkan oleh Erwin lagi,” lalu kembali Saya datangi panitia untuk bersama sama ke kantor Camat untuk membicarakan masalah berkas Saya ini, saat itu di depan Camat Merek Bartholomeus Barus, S.IP langsung Saya suruh panitia membicarakan sama Camat Merek tersebut, saat itu Camat Merek bilang,” tidak bisa lagi karena sudah lewat waktu,” terang Erwin ke wartawan.
Mengingat adanya kemungkinan dugaan kecurangan atau indikasi persengkongkolan antar oknum panitia ini, Erwin tentu sangat kecewa dan berharap kepada pihak pemerintah Desa memberikan tanggung jawab nya atas kelalaian yang mereka perbuat dan agar penegak hukum menindak tegas kecurangan pihak Desa, Kecamatan, terlebih Pihak dinas PMD dapat berlaku adil agar Pilkades kedepannya lebih objektif dan profesional dalam penyelenggaran Pilkades,” harapnya sembari sampaikan bahwa Pemkab Karo sebagai pembina tertinggi di Kabupaten Karo segera ambil tindakan.
(David)