Berita Sulut.OLNewsindonesia,Senin(08/03/21)
Penegakan hukum terhadap praktek mafia tanah di Sulawesi Utara memasuki babak baru. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta telah menabuh genderang perang terhadap para mafia tanah, termasuk di Sulawesi Utara. Pesan Bapak Presiden Jokowi kepada Bapak Kapolri, kemudian Perintah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya, termasuk di Sulawesi Utara, sudah sangat tegas.
Tak terkecuali dengan dua kasus yang sudah dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara yaitu kasus tanah milik John Hamenda di Malalayang dan tanah warisan milik keluarga John Glen Shepard Surentu di Kelurahan Teling Atas, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Pada 15 April 2019, John Hamenda, selaku pemilik tanah di bilangan Malalayang, Kota Manado pernah melaporkan sejumlah orang, yaitu pihak notaris dan 5 orang perwakilan investor penerima titipan sertifikat, ke Mabes Polri terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan sertifikat tanah miliknya.
Titipan sertifikat tersebut dibuat oleh kelompok investor kepada Johhn Hamenda secara tertulis. Kemudian tanpa sepengetahuan John Jamenda sebagai pemilik tanah, mereka secara sepihak menjual tanah tersebut kepada diri sendiri dan kemudian menjual kembali tanah tersebut kepada Ridwan Sugianto pemilik Jumbo supetmarket di Manado dengan harga yang sangat murah tanpa sepengetahuan John Hamenda. Hal itu melanggar ketentuan hukum karena John Hamenda selaku pemilik tanah masih hidup dan dalam keadaan sehat, namun kenyataannya tanah miliknya sudah dijual diam-diam tanpa sepengetahuannya dan saat ini sudah berganti nama kepemilikan dengan nama Ridwan Sugianto pada sertifikat tersebut.
Sementara itu dalam kasus yang lain, pada 7 Januari 2020 John Glen Shepard Surentu telah membuat laporan polisi di Polda Sulut terkait penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat, karena tanah warisan milik keluarganya diduga dijual oleh pihak yang bukan ahli waris kepada seorang pegusaha bernama Ridwan Sugianto.
Kedua laporan polisi ini ternyata melibatkan orang yang sama yakni Ridwan Sugianto pemilik Jumbo Supermarket.
Taksiran jumlah kerugian yang diderita oleh John Hamenda bisa mencapai kurang lebih 1 Triliun rupiah bila dihitung dgn harga tanah saat ini.
Untuk mendapatkan penjelasan atas tindak-lanjut pengusutan dua laporan polisi tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Polisi Rusdi Hartono yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengatakan, masalah mafia tanah sudah ada perintah tegas Kapolri. “Seluruh jajaran tidak (boleh) ragu-ragu, dan (harus) usut tuntas masalah mafia tanah. Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat dan tegakan hukum secara tegas,†tandas Rusdi pada Senin (8/3/2021).
Secara terpisah, pihak John Hamenda selaku korban mafia tanah, mengaku lega karena Polri sekarang sangat tegas memberantas praktek mafia tanah di Indonesia. “Saya berharap laporan saya saat ini di Polda Sulut bisa segera ditindak-lanjuti oleh Mabes Polri. Dan semua pelaku segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tanah saya bisa dikembalikan sebagaimana janji tegas Kapolri agar hak masyarakat dikembalikan,†kata Hamenda di Jakarta (8/3/2021).
Pengusaha yang pernah mendirikan media televisi lokal di Manado ini sebelumnya sempat dikriminalisasi oleh Ridwan Sugianto namun menang di sidang praperadilan dan akhirnya dibebaskan dari tuduhan.
(Heinjte Mandagi/Red)