Modus Anjing Di Tabrak,Kawanan Rampok Berhasil Gasak HP Serta Uang Jutaan Rupiah

Berita Karo.OLNewsindonesia,Jum’at(08/05)

Sat Reskrim Unit Opsnal Polres Tanah Karo dipimpin Kanit IV Reskrim IPDA Codet Tarigan meringkus 2 (dua) orang Tersangka (TSK) G.Saragih (35) warga Desa Singa Kec. Tigapanah dan M. Sembiring (46) warga Desa Sukanalu Kec Naman Teran Kab Karo atas lakukan pencurian disertai dengan kekerasan di Bandar Baru tepatnya di dalam rumah yang terletak di Desa Bandar Baru, Kec.Sibolangit,Kab.Deli Serdang pada Kamis (07/05) 2020 sekira pukul 03.30 WIB.

Mengetahui kejadian terebut Personil Sat Reskrim Unit Opsnal Polres Tanah Karo dipimpin KANIT IV Reskrim IPDA Codet Tarigan melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian  dengan kekerasan kemudian dari informasi yang diketahui bahwa identitas diduga pelaku bernama G. Saragih dan M. Sembiring.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan SH kalau kejadian bermula pada hari Rabu (06/02) 2020 pukul 20.00 WIB korban hendak berangkat ke Jakarta dengan mengendarai mobil truck Colt Diesel BA 9199 LO, tepatnya di jalan Kabanjahe Siantar depan pengisian Elpiji Desa Mulia Rakyat Kec Merek Kab Karo muncul Sepeda Motor (Septor) RX King warna hitam 2 (dua) orang berboncengan memepet dan menyuruh berhenti pengendara Cold Diesel.

Ket foto : Kedua Tersangka dan barang bukti pencurian yang disertai dengan kekerasan kini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (07/05) 2020 (Ist)
Ket foto : Kedua Tersangka dan barang bukti pencurian yang disertai dengan kekerasan kini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (07/05) 2020 (Ist)

Lantas Pelaku (TSK) mengatakan kepada korban bahwa telah menabrak seekor Anjing dan meminta ganti rugi dan sejurus kemudian pelaku mengeluarkan Pisau dan menodongkan ke bagian perut korban sembari mengambil 2 buah HP merk Samsung type J2 dan Uang sebanyak Rp 6.300.000, (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) milik korban, dan selanjutnya kedua pelaku melarikan diri kearah Kabanjahe, “terang Kasat.

Hanya Dalam Tempo 7 (Tujuh ) jam Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku G. Saragih dan M. Sembiring  didalam rumah  yang terletak di Desa Bandar Baru,Kec. Sibolangit, Kab.Deli Serdang.

Masih menurut AKP Sastrawan Tarigan SH kepada olnewsindonesia.com, “personil Opsnal kita terus melakukan pengembangan terhadap barang bukti, namun kedua TSK melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mencoba merebut Senjata personil, takut TSK kabur karena melawan Petugas maka Kedua Tersangka dilakukan tindakan tegas, tepat serta terukur ke arah Kaki para Pelaku sehingga tak berkutik lagi dan personil Opsnal langsung membawa TSK ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan.

Kemudian Personil kita mengamankan kedua Pelaku bersama barang bukti Septor R2 jenis RX King, 1 (satu) bilah Senjata Tajam,2 (dua) unit HP merk Samsung dan Uang tunai sebanyak Rp,2.550.000 (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tersebut ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik lebih lanjut,”ujar Kasatreskrim ini.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *