Suami Terdakwa Ria Panjatangi Ancam Wartawan

BERITA, NASIONAL393 Views

Berita Nasional,OLNewsindonesia.Senin(02/09)

Sidang kasus pidana penipuan dan penggelapan di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara kasus ini 691/PID.B/2019/PN.JKT.Sel terdakwa atas nama Ria Hamria Panjatangi diwarnai aksi kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh suami terdakwa usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 2 September 2019.

Wartawan Berita Hukum H Gronson M. yang coba mengambil gambar terdakwa usai sidang langsung diteriaki suami terdakwa dan berusaha mendorong leher wartawan dengan kasar sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.
“Kamu jangan asal main ambil gambar ya, hapus fotonya atau saya hajar,” teriak pelaku.

Salah seorang kerabat terdakwa juga berusaha merebut telepon genggamnya atau hp dan memaksa foto tersebut dihapus dari hp milik wartawan.

Wartawan Berita Hukum Gronson terpaksa menghapus foto di hp nya karena dipaksa oleh suami terdakwa dan kawan-kawannya.

“Ini jelas pelanggaran peliputan yang disertai kekerasan dan ancaman, ada ancaman pidananya,” tutur Gronson. Gronson berniat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian jika pelakunya tidak meminta maaf.

Pihak pengacara terdakwa yang menyaksikan perbuatan suami terdakwa langsung meminta maaf kepada wartawan Berita Hukum.

Pada saat yang sama juga, Syamsurisal mengatakan, kliennya tidak bisa mengikuti persidangan karena sedang sakit. Sidang kali ini yang sebetulnya agenda untuk mendengarkan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum terpaksa ditunda karena terdakwa Ria Panjatangi sedang dalam keadaan sakit.

Sementara itu, JPU Isfardi yang ditemui wartawan usai persidangan mengaku sangat yakin tuntutannya pasti terbukti karena terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP.

Kasus ini berlanjut ke pengadilan berawal dari jual beli saham PT Rianta Jaya yang bergerak di bidang usaha pertambangan batubara  di Palangkaraya Kalimantan Tengah, antara terdakwa Ria Panjatangi dan korban pelapor.

Terdakwa Ria dituduh menggelapkan surat Ijin Usaha Pertambangan yang harusnya sudah diserahkan kepada korban pelapor yang merasa berhak karena sudah membeli saham PT RJ.

(RED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *