Bekasi, OLNEWSINDONESIA.
Banyaknya kekecewaan yang dirasakan oleh orang tua Calon Peserta Didik PPDB tahun ini.Penolakan yang dilakukan oleh oknum tersebut dan tindakan yang menghalang-halangi anak mendapatkan Pendidikan menjadi perhatian elemen masyarakat ujar Tumpal selaku Ketua Bidang Intelijen Investigasi LSM LPPNRI DPK Kota/Kab.Bekasi kepada OLNEWSINDONESIA
Temuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil investigasi yang dilakukan LSM LPPNRI atas keluhan orang tua calon peserta didik karena anaknya tidak diterima mendaftar dengan alasan karena tidak memiliki Akte Kelahiran dan syarat-syarat tambahan yang diharuskan oleh panitia PPDB sekolah.
Team investigasi LSM LPPNRI banyak menemukan kejanggalan yang terjadi saat mendampingi bapak Ridwan salah seorang orang tua siswa yang hendak mendaftarkan anaknya ke SMKN 3 Kota Bekasi jurusan Tata Boga (senin,06 juli) karena hari sebelumnya ditolak panitia PPDB SMKN 3 Kota Bekasi karena alasan tidak melengkapi foto copy akte kelahiran.
Kami begitu kaget karena panitia disana menolak berkas calon siswa tersebut karena alasan tidak lengkap, tidak ada foto copy akte kelahirannya ucap Tumpal mewakili team investigasi LPPNRI kepada OLNEWSINDONESIA
Kami team investigasi LSM LPPNRI meminta konfirmasi kepada panitia PPDB dan mendapat keterangan melalui Zainudin dan kedua rekannya sesama panitia diruangan informasi di SMKN 3 Kota Bekasi mengatakan bahwa seluruh SMKN di Kota Bekasi sepakat atas aturan tersebut karena sudah sesuai dengan hasil hasil rapat keputusan MMKS SMK Kota Bekasi,ujarTumpal menirukan ucapan pihak panitia PPDB.
Namun dalam hal kejadian PPDB yang terjadi di SMKN 3 ini tidak dapat dibiarkan,kami LSM LPPNRI akan melaporkannya ke Gubernur Jawa Barat dan KPAI Jawa Barat bahkan ke Presiden Jokowi karena perbuatan menghalang-halangi anak untuk mendapatkan pendidikan adalah perbuatan pidana ucap Tumpal kepada OLNEWSINDONESIA dalam konferensi Pers di kantornya.
Tumpal juga menjelaskan bahwa Anak adalah aset bangsa dan Hak setiap Anak mendapatkan pendidikan serta di jamin Negara sesuai diamanatkan UUD 1945 dan sudah ada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 422.1/18588-Set.Disdik tanggal 22 Juni 2017 tentang Syarat Penerimaan Calon Siswa as Baru Tahun 2017/2018, ujar beliau sebagai Ketua Bidang Intelijen LSM LPPNRI mengakhiri konferensi pers dengan OLNEWSINDONESIA. (RED)