Berita Cikarang, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang telah membatalkan SK pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi AEZ. Dengan pembatalan ini, AEZ tidak lagi menjabat sebagai Direktur Usaha. Bupati Bekasi menyatakan bahwa langkah yang diambil, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. al tersebut disampaikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang kepada Media.
“SK pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi sudah saya batalkan dan SK pembatalan sudah saya tanda tangani,” kata Ade di Cikarang, Rabu.5/11/2025.
“Karena kemarin itu ada beberapa kajian dan review, akhirnya kita tentukan untuk pembatalan. Setelah dibatalkan, otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai direktur usaha,” ujar Ade, dikutip dari Antara.
JM Hendro ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi merespon dan mengapresiasi sikap tegas Bupati Bekasi.
” Kami mendukung penuh dan mengapresiasi sikap tegas Bupati Bekasi atas pencopotan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan menjaga marwah Kabupaten Bekasi, ujar JM Hendro, Kamis, (06/11).
Dan menurut JM Hendro, LSM Penjara Indonesia siap mengawal kebijakan dalam menciptakan Good Goverment Pemerintahan yang bersih.
“LSM Penjara Indonesia juga mengapresiasi Bupati Bekasi dalam rotasi mutasi bersih dari transaksional alias Gratis, apabila ada oknum yang cawe- cawe LSM Penjara Indonesia siap menindak tegas” cetus JM Hendro.
Jimmy.
