by

Heri Yulianto Apresiasi Kinerja Polres Jakarta Pusat

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Demi mendapatkan kepastian dan keadilan serta pertanggung jawaban Bank Mandiri KCP. Jakarta Bendungan Hilir, Heri Yulianto besama kuasa hukum dari Arashy Law Office mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 06 Maret 2023

Heri Yulianto bersama Mochamad Suhartono, S.H., Saupi Hasbi, S.H., Susanto Agata Margita, S.H., dan Sunny Shilby, S.H. dari Arashy Law Office diterima langsung oleh Kasat AKBP. Hadi Saputra Siagian, S.I.K, S.H., M.H. beserta jajarannya di ruang Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Pada kesempatan tersebut Heri Yulianto (korban) diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi mengenai BPKB yang di jadikan sebagai jaminan fidusia oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang salah satunya yaitu Achmad Rifa’i telah melakukan Penipuan dan melanggar pasal 378 yang dijatuhi hukuman Pidana selama 2 Tahun berdasarkan Putusan No. 1012/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst

” Saya sudah menyampaikan bukti-bukti yang relevan terhadap permasalahan yang mangkrak selama 9 tahun dan meminta kepastian dan keadilan terhadap oknum-oknum tidak bertanggungjawab atas kasus ini,serta keberatan saya terkait laporan yang saya dibuat di Polda Metro jaya dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat yang dimana pada laporan tersebut akan dihentikan atau di SP3.”jelas Heri kepada OLNewsindonesia.com

” Kasat Reskrim dan penyidik menanggapi dengan baik dan positif terkait kasus yang Saya alami serta mendapatkan solusi dan langkah selanjutnya bahwa kasus Saya alami ini” ungkap Heri

Ditempat yang sama ,Mochamad Suhartono Selaku kuasa hukum dari Bapak Heri Yulianto mengatakan bahwa pihaknya akan mengangkat kasus yang di alami kliennya dengan laporan Kasus Perbankan.

“Kasus klien kami termasuk di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, karena telah terjadi perjanjian fidusia oleh Bank yang dimana objek jaminanya itu BPKB, terhadap Laporan Polisi sebelumnya terdapat kekeliruan dasar hukum yang diterapkan dengan pasal 480 KUHP seharunya dengan UU Perbankan” kata Mochamad.

Menurut M Suhartono telah terjadi kesalah pahaman terhadap laporan, yang seharusnya mengunakan Undang-Undang Perbankan.

“Dalam pertemuan , Bapak Kasat mengatakan telah terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi terhadap laporan sebelumnya yang di kategori sebagai tindak pidana dalam pasal 374 dan 480 KUHP, seharusnya menggunakan Undang-Undang Perbankan. Maka dari itu, bapak Kasat memberikan langkah selanjutnya yaitu membuat laporan baru namun laporan sebelumnya harus di SP2 Lidik (kasus ditutup) terlebih dahulu serta menindak lanjuti dengan perubahan dasar-dasar hukum yang sesuai” ungkap M Suhartono.

Suhartono juga mengaku puas atas keterangan dari para penyidik terhadap dirinya dan tim kuasa hukum.

“Kami juga puas dengan keterangan penyidik yakni Pak Eko yang mengatakan “Alasan-alasan kasus ini sangat lama dan tidak ditindaklanjuti sampai sekarang karena Pasal yang digunakan dalam tuntutan awal pelapor sifatnya salah dan keliru,” ucap Suhartono menuturkan kembali hal yang disampaikan penyidik.

Dalam akhir pernyataan Suhartono memberikan apresiasi kepada Polres Jakarta Pusat yang sudah menerima dirinya dan tim serta masukannya.

“Akhirnya setelah sekian lama mengarungi sungai yang deras akhirnya menemukan arus sungai yang tenang, kami para pihak pelapor sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Polres Jakarta Pusat atas jawaban dan arahannya tersebut” pungkas Suhartono.

(Jimmy)