by

Meliala Purba : Penerima BLT Tidak Boleh Disilpakan, Harus Semua Disalurkan

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Pemerintahan Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo kembali menyalurkan ataupun membagikan BLT bagi Penerima Manfaat tahap Pertama tahun 2022 untuk warga masyarakat Desa Sempajaya/Peceren di Jambur (Aula) Hamzah Dusun VII pada Kamis, (07/07.2022) sekira pukul 09.50 WIB yang dihadiri seluruh Penerima Manfaat.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga miskin ataupun bagi warga yang kurang mampu untuk warga Desa Sempajaya ini dengan jumlah Penerima Manfaat 175 orang @Rp.900.000,-/3bulan dengan total dana yang di keluarkan dari Dana Desa dalam tahap pertama ini sebesar ; 157.500.000,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Dalam sambutan Kepala Desa Meliala Purba menyampaikan, dalam pembagian BLT tahap pertama yakni bulan Januari, Pebruari dan Maret 2022 yang diterima/bulan sebesar 300.000,- dan kedepannya sekitar 2 (dua) minggu lagi akan kita salurkan kembali untuk periode ataupun tahap kedua, nah setelah menerima BLT ini nantinya kepada Bapak Ibu agar di manfaatkan sebaiknya baiknya dan karena kita masih dalam pandemi, agar tetap kita semuanya mematuhi Prokes, jadi mohon maaf atas kekurangan kami dari Pemerintahan Desa dalam hal ini dan saya ucapkan terimakasih,” kata Meliala dalam sambutannya.

Saat di konfirmasi wartawan olnewsindonesia.com kepada Kepala Desa Sempajaya Meliala Purba di lokasi menyampaikan, bahwa pembagian BLT ini adalah tahap pertama dan nantinya ada 4 (empat) tahapan dalam 1 (satu) Tahun ini dengan total dari Dana Desa sebesar 630.000.000,- ( Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah),” terangnya.

“Dan terkait bagi penerima BLT yang sudah meninggal akan di berikan kepada ahli warisnya, apabila ahli waris nya tidak ada sama sekali, kita akan alihkan ke Penerima Manfaat lainnya yang sudah kita data di daftar cadangan yang sudah ada sebelumnya, artinya kita selalu update data bila ada setiap perubahan bagi Penerima BLT, karena kali ini anggaran BLT tidak boleh di Silpa kan lagi, sesuai dengan peraturan Kementerian Desa harus di berikan kepada penerima manfaat dengan ketentuan/mekanisme yang ada,” jelasnya.

Hadir dalam pembagian BLT Desa Sempajaya ini, Camat Berastagi David Cardona S,Sos,M, IKom yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Juliana,
Danramil 03/BT Sertu Mahadi, Kapolsekta Berastagi diwakili oleh Aiptu Zunaidi Sembiring Kepala Desa beserta Jajarannya, BPD Desa Sempajaya, Tokoh Masyarakat dan Pendamping Desa.

(David)