Memaksimalkan Pelayanan Informasi Publik Lewat SPIT Dan MediaHUB

BERITA, JAKARTA146 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Dalam rangka mempedomani Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Divisi Humas Polri mengadakan rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh 43 satuan kerja (satker) Mabes Polri yang diselenggarakan di Mercure Hotel, Jakarta Selatan (5/7/2022).

Pada rapat koordinasi tersebut, Divisi Humas Polri mengenalkan inovasi terbarunya dalam rangka memberikan pelayanan informasi terbaik untuk masyarakat. Kali ini, Divisi Humas Polri sedang memaksimalkan pelayanan informasi publik lewat Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu (SPIT) dan MediaHUB.

Kabag Yaninfodok Ro PID Divhumas Polri, Kombes Pol Tjahyono Saputro menjelaskan, SPIT berisi informasi yang diliput personil Polri untuk kebutuhan pelayanan masyarakat. Tjahyono menyebut, SPIT adalah bank data.

“Informasi berupa foto, video, dokumen akan ditampung kedalam SPIT,” imbuhnya dalam rapat PPID Satker Mabes Polri di Hotel Mercure, Jakarta, dikutip Rabu (6/7/2022).

“SPIT menjadi bank data, sebagai ‘google‘nya kepolisian dan bisa diakses di seluruh dunia. SPIT terhubung dengan link website Divkum Polri, aplikasi IOS atau Android,” sambungnya.

Sementara, kata Tjahyono, MediaHUB adalah aplikasi yang mendistribusikan konten yang diliput personel Polri. MediaHUB adalah bagian dari SPIT yang membangun relasi dengan user teregristrasi.

“Menu utama MediaHUB adalah konten, jadwal (press conference), dan blog. MediaHUB dilengkapi dengan fungsi analisa dan visualisasi,” imbuhnya.

Adapun fungsi analisa dan visualisasi dalam MediaHUB memberikan informasi terkait 10 besar konten dengan interaksi tertinggi berdasarkan waktu. Tingkat interaksi bisa dibedakan berdasarkan aktivitas view, share, download, dan kelompok pengguna.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny menyebutkan, SPIT dan MediaHUB Polri adalah bagian dari keterbukaan informasi publik. Yakni dengan mempertimbangkan accesibilty, acceptibilty, affordibility, systembility (4A+1S).

“Dengan tujuan seperti visi UU KIP, yakni mengembangkan, jaminan, membangun, peluang, dan menciptakan good government, kepercayaan publik, meningkatkan kesejahteraan, dan kemakmuran kategori informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ditjen T3KP Kominfo, Hasyim Gautama menyebut SPIT dan MediaHUB Polri mendorong revolusi industri 4.0. Salah satu fungsinya adalah memberikan literasi kepada masyarakat.

“Karena fenomena komunikasi di era internet ada 3 , yakni postruth era yang membuat masyarakat mencari pembenaran daripada kebenaran, filter bubble yakni mencari informasi yang disuka saja. Dan fenomena echo chamber yakni pengaruh dari orang lain atau settingan atau scam, lalu hoaks,” imbuhnya.

Dari upaya meliterasi publik, Konsultan Media Imam Wahyudi menyebut Polri menjawab tantangan dan peluang komunikasi publik di tengah volusi digital. Namun demikian, Imam menyebut Polri masih punya tantangan lain.

“Banyaknya anggota Polri dapat menjadi kekuatan dalam penyebaran informasi yang akurat soal informasi kamtibnas. Digital disruption menghilangkan barrier of entry dalam pendirian media. Media melebarkan pintu bagi konten-konten kehumasan,” imbuhnya.

“Tantangan Polri adalah kekacauan informasi dapat menjadi kekacauan sosial dan krisis. Kemudian hoaks terkait Covid-19, dan kekacauan informasi seperti mis-information, dis-information, dan mal-information” imbuhnya.

Pada rapat koordinasikan PPID tersebut juga hadir operator-operator dari PPID satuan kerja (satker) Mabes Polri. Rapat koordinasi PPID tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, dimulai dengan melakukan swab test antigen kepada seluruh peserta serta tetap menggunakan masker.

Jmy