Berita Bogor.OLNewsindonesia.Minggu(06/03/2022)
Program Bantuan Pemerintah Non Tunai yang digulirkan melalui kementrian sosial untuk membantu masyarakat miskin ( bansos ) belum berjalan maksimal, serta kurangnya edukasi kepada penerima mamfaatnya.
Di wilayah kecamatan jonggol kabupaten Bogor,Penerima BPNT lebih tertarik membelanjakan dana bantuannya ke warung, toko serta pasar yang menjual sembako daripada ke E-Warung yang notabene adalah tempat merupakan tempat yang di tunjuk untuk menyediakan sembako 4 sehat 5 sempurna bagi penerima BPNT.
Ketua TKSK kecamatan jonggol, Dudi ketika di hubungi via pesan whats ap,tentang adanya dugaan penerima bpnt tidak membelanjakan sembako,di E-Warung yang sudah di tunjuk, dudi mengatakan, terkait uang yang di terima oleh KPM, di edaran KPM boleh belanja dimana saja, di warung terdekat , saya hanya membantu edukasi yang ada di juknis,dan tugas fungsi saya hanya membantu mengedukasi, kata Dudi singkat
Sedangkan camat jonggol Andri rahman, ketika di mintai tanggapannya, via pesan whatsapp terkait sanksi apa bagi penerima bpnt yang tidak membelanjakanya dalam bentuk sembako, Camat mengatakan bahwa KPM di berikan keleluasaan untuk memilih warung manapun, bila tidak di belanjakan mereka sudah menandatanggani,tanggung jawab mutlak di atas materai, untuk membelanjakan, terkait sanksi urusan pemerintahan pusat, karena anggarannya dari apbn,
Masih kata Andri, tugas kita hanya mendampingi kantor pos dan memastikan uang sampai ke KPM full tanpa potongan dan himbauan sudah ke KPM, agar di belanjakan sesuai komoditi yang ditetapkan sesuai aturan , itu saja tidak ada tugas kita nongkrongin satu satu KPM membelanjakan ke warung.pungkas andri
Seperti di ketahui pemerintah kabupaten bogor, melalui sekda kabupaten bogor telah mengeluarkan surat, no, 460- 515 / dinsos, untuk percepatan penyaluran, bansos, sembako bagi penerima bpnt,
Surat yang di tandatanggani sekda kabupaten bogor tersebut di pada no, 5, yang berbunyi ,para camat, tikor kecamatan, para lurah / kades, pendamping sosial, psks yang lainnya, di wajibkan memberikan edukasi, kepada para KPM untuk membelanjakan uang tunai ke sembako, serta di no 6, berbunyi, setelah mendapatkan uang tunai KPM, dimohon mengisi pakta integritas, ( surat pernyataan ), yang sudah di sediakan, yang berisi tentang kesediaan mengunakan bansos, untuk pembelian sembako, dan no, 11, berbunyi, fungsi monitoring dan evaluasi dilakukan tikor kabupaten dan tikor kecamatan.
(jon)