Berita Karo, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melakukan pengecekan ke Pusat Pasar Tradisional Kabanjahe, Rabu (06/04.2022) pukul 10.00 WIB.
Pengecekan ini dilakukan untuk mengecek ketersediaan dan harga minyak goreng pada bulan Ramadhan 1443 H di Pasar terutama harga minyak goreng curah yang sudah ditetapkan harga eceran tertinggi oleh Pemerintah.
Kapolres Tanah Karo mengatakan pengecekan kali ini memang ditujukan untuk mengecek harga minyak goreng curah khususnya eceran.
Setelah melakukan pengecekan langsung ke Pasar, pihaknya melihat untuk harga minyak goreng curah yang dijual di Pusat Pasar Kabanjahe, sudah sesuai harga HET yang telah ditentukan oleh Pemerintah yaitu di angka 14 ribu rupiah per liter atau 15 ribu lima ratus rupiah per kilogram.
Namun juga masih ditemukan untuk penjual minyak goreng eceran masih ada sedikit yang menjual diatas harga HET tapi tidak terlalu jauh dari harga HET. Dan sudah dilaksanakan himbaun kepada para penjuak eceran untuk mempedomani aturan Pemerintah terkait HET untuk minyak goreng curah.
Selain itu, Kapolres Tanah Karo juga memberikan selebaran Surat Edaran Bupati Karo untuk mempedomani aturan Pemerintah Permendag No. 9 Tahun 2022, tentang penetapan HET Minyak Goreng Curah, kepada para pedagang di lokasi, agar tidak timbul masalah pada pendistribusian.
“Masih ada sedikit pedagang eceran yang menjual diatas harga HET, namun akan terus kita laksanakan himbauan agar menjual minyak goreng curah di harga yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ucapnya.
Dalam pengecekan tersebut, juga diikuti oleh para PJU Polres Karo, yakni Waka Polres Kompol Aron Siahaan, S.H, Kabah Ops Kompol D. Munthe, S.H, dan Kabag SDM Kompol SP. Anak Ampun S.H, serta Lurah Padang Mas Alldian Palapa Purba, S.E.
(David)