Berita Karo.OLNewsindonesia,Senin(07/04)
Jafandi Singarimbun(29) warga Ndokum Siroga Kec. Simpang Empat Kab. Karo membuat laporan Polisi atas pencurian sepeda motor (Septor) ke Polsekta Berastagi dengan nomor laporan Polisi No ; LP / 245/ IV / 2020 /SU/RES T KARO/SEKTA BERASTAGI, Tanggal 05 April 2020 di Jalan Pajak Roga Dusun III Tangkulen Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo atas pelaku A.
Tarigan (20) alamat Desa Ajibuhara Kec . Tigapanah Kab. Karo dan H L. Sembiring (18) alamat Desa Siudang Udang Desa Liang Jering Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi.
Adapun kronologisnya pada hari Minggu (05/04) 2020 sekira pukul 14.30 WIB pelapor (korban) saat dirumah ada mendengar suara di luar rumahnya dan korban keluar rumah, dimana korban melihat beberapa orang serta membawa 1 (satu) orang laki laki yang tidak dikenalnya (setelah dikantor Polsekta Berastagi baru diketahui namanya H L Sembiring) menuju rumah pelopor (korban) bersama temannya A.Tarigan (melarikan diri saat kejadian) melakukan pencurian sepeda motor merek Kharisma BK 5219 HS milik korban yang diparkir diteras rumahnya.
Begitu diketahui Septornya mau dicuri korban langsung berteriak maling..! sehingga Komplotan pencuri tersebut langsung ditangkap warga masyarakat dan sempat di pukuli oleh warga hingga babak belur walau Septor tersebut tidak sempat dibawa lari. Korban menerangkan kalau Septor miliknya sudah berobah arah dari semula dan sempat bergeser 1 meter dari tempat semula parkir,”terang Kanit Reskrim Polsekta Berastagi H F Marpaung.
Terang H F Marpaung kembali, atas adanya informasi tersebut Kapolsekta Berastagi AKP L Marpaung memerintahkan Kanit Reskrim Polsekta Berastagi dan anggota Reskrim Polsekta Berastagi menuju TKP, kemudian Kanit Reskrim Polsekta Berastagi dan anggota bersama dengan unit Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh IPDA Codet Tarigan mengamankan lokasi dan membawa tersangka H L Sembiring guna menghindari amukan dari warga masyarakat ke Kantor Polsekta Berastagi,”ucapnya.
Kemudian Kanitreskrim Polsekta Berastagi IPDA H. F Marpaung, SH.MH bersama anggota Satreskrim Polsekta Berastagi melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melarikan diri dari tempat kejadian yakni A.Tarigan kemudian membawanya ke Polsekta Berastagi.
Sementara itu, Kapolsekta Berastagi AKP L Marpaung saat di konfirmasi Senin (06/04) 2020 sekira pukul 13.30 WIB membenarkan kejadian tersebut dan kini tersangka dan barang bukti nya sudah kita amankan di Mapolsekta Berastagi, dan guna penyelidikan pihak Reskrim kita masih melakukan pemeriksaan ,”ujar Kapolsek singkat.
(David)