Eks Dirut Perusahaan Daerah Diciduk Kejaksaan

Berita Kabupaten Bogor, OL News Indonesia, Senin (06/08).

Setelah beberapa hari melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha milik Daerah (BUMD)/ Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Bogor. Kejaksaan Negeri Cibinong berhasil menangkap Bachrum Wiraatmaja (BS), mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Bogor LPK Pancoran Mas, hari ini.

BS Dalam Mobil Tahanan
BS Dalam Mobil Tahanan

Penangkapan dilakukan usai Bachrum Wiraatmaja diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Pukul 10:00.

Usai pemeriksaan, Kakejari Kabupaten Bogor mengeluarkan surat perintah penahanan nomor: PRINT 03/02.33/FD 1/08/12. Dengan dasar surat itu, tim kejaksaan langsung menggelandang BS ke kantor kejaksaan Cibinong dengan menggunakan kendaraan Cops Adiyaksa.

Kepada Wartawan OL News Indonesia, Kakejari Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto menerangkan, BS sudah di antara ke lapas sejak Pukul 14:30. Dengan status tahanan titipan kejaksaan Kabupaten Bogor.

“Saat ini sudah proses penyidikan. Terhitung sejak hari ini ( 06 Agustus, red) hingga 25 Agustus mendatang,” tukasnya.

Menurutnya, BS disangkakan melanggar primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena telah merugikan uang negara.

“Karena ulah pelaku, Pemerintah Kabupaten Bogor merugi hingga Rp 4 M,” tukasnya.

Sebelumnya , Kejaksaan menangkap BUN di rumah anaknya di Perum Cimanggu City, Kota Bogor.Pelaku dengan BUN yang merupakan pengusaha yang bergerak pada bidang pengembangan lahan meminjam uang BPR pada tahun 2015.

Namun pinjaman itu tidak digunakan dengan semestinya.”Ia mengajukan pinjaman saat dicairkan ia gunakan dengan tidak menggunakan aturan,” tukasnya.

(Man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *