Polres Samosir Langsung Respon Surat Seorang Janda Yang Butuh Keadilan

BERITA, JAKARTA170 Views

Berita Samosir, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Menanggapi surat seorang janda berusia 65 tahun, Berliana Nadeak warga Kampung Sihudon, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, yang ditujukan ke Polres Samosir pada Senin 3 Oktober 2022, langsung direspon cepat.

Kapolres Samosir segera perintahkan Kapolsek Simanindo, Iptu Nandi Butar Butar melaksanakan mediasi atas laporan tersebut.

Rabu, 05 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Kantor Desa Huta Ginjang kec. Simanindo, digelar mediasi antara Berliana Nadeak dengan pihak Pernando Situmorang (Siringo).

Turut hadir Kapolsek Simanindo yang di wakili Kanit Reskrim, Bripka Tumbur Sitohang, Kanit Intelkam Bripka Reno HT Manik, BA Polsek, Briptu Gaul Siallagan Kades Huta Ginjang, Risan Situmorang.

Hal ini disampaikan Polres Samosir kepada olnewsindonesia.com, Rabu (5/10/2022).

Berikut hasil mediasi, yakni :

  1. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling mengganggu di lahan yang sedang di kerjakan kedua belah pihak sampai adanya Eksekusi
  2. Pihak Berliana Nadeak mengakui secara sah Salinan Putusan MA : 1639/ K/Pdt/2021 , tanggal 07 Juli 2021 bahwa tanah tersebut dimenangkan oleh PERNANDO SITUMORANG (SIRINGO)
  3. Pihak Berliana Nadeak akan mengajukan Peninjauan Kembali dan Menggugat Ulang Objek Salinan Putusan MA : 1639 K/Pdt /2021, tanggal 07 Juli 2021
  4. Kedua belah pihak sepakat tidak akan saling menggangu dalam pekerjaan dilahan Tersebut.

Selama mediasi, berjalan dengan baik dengan hasil kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan.

(JuntakStar)