Terkelin Berahmana Berharap Pengerjaan Lahan Untuk Pengungsi Di Portibi Lama Dapat Dilanjutkan

Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(05/11)

Bupati Karo gelar rapat terbatas bersama warga Desa terkait kisruh lahan pertanian yang sudah sejak lama di kelola oleh warga Desa Portibi Lama di Kantor Bupati Karo, Selasa (03/11) 2020 yang dihadiri oleh perwakilan warga, Polres Tanah Karo dan pihak terkait serta perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Desa Portibi Lama Nelson Munthe menerangkan di dalam rapat bersama Forkopimda Karo di ruang rapat kantor Bupati Karo menyampaikan ,”bahwa masyarakat Desa Portibi Lama telah bercocok tanam di lahan tersebut sejak tahun 2004 dan tidak pernah ada pelarangan dari pemerintah.

Nelson juga mengatakan bahwa masyarakat Desa Portibi Lama tidak pernah ada pemberitahuan dan sosialisasi dari pemerintah, bahwa lahan tersebut diperuntukkan untuk pengungsi Sinabung, sehingga masyarakat merasa kaget setelah mengetahui bahwa lahan tersebut sudah dibersihkan membuat masyarakat protes dan menghentikan segala kegiatan di lahan tersebut. Dan lahan tersebut sudah diolah masyarakat untuk lahan pertanian dan sebanyak 540 kepala keluarga telah bercocok tanam di lahan tersebut,”terang Nelson.

Sementara itu  Dinas Kehutanan Provinsi Sumut yang di wakili oleh Jaka, “menyatakan  bahwa Kementerian Kehutanan sudah memberikan izin untuk lahan pengungsi Sinabung tahap lalu (tiga) seluas 480,11 hektar, itu diberikan karena rekomendasi dari Pemkab Kabupaten Karo untuk dijadikan lahan Pertanian bagi pengungsi Sinabung,”jelas Jaka.

Di tempat yang sama Plt BPBD Kabupaten Karo Nail Perangin Angin mengatakan,”bahwa surat pemberitahuan kepada masyarakat Desa Portibi Lama sudah dilayangkan tahun 2019 supaya lahan tersebut tidak diolah oleh masyarakat untuk lahan pertanian,”ujar Nail.

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengatakan “bahwa saat ini telah di tunjuk seorang Pengusaha oleh Pemerintah Karo untuk mencabut akar (tongkol) kayu yang sudah di potong di areal lahan tersebut yang rencana akan di buat menjadi lahan pertanian masyarakat korban Erupsi Gunung Sinabung, dan operasional pencabutan tongkol ini di hadang dan di larang masyarakat Desa Pertibi Lama,harapan Bupati Karo masyarakat Desa Pertibi Lama jangan lagi menghalangi orang yang akan bekerja membersihkan lahan tersebut.

Lanjut Bupati kembali,”agar kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumut supaya melakukan diskusi dengan masyarakat Desa Portibi Lama supaya mendapat solusi yang terbaik. Terkelin juga mengatakan supaya notulen rapat dibuat Dinas terkait untuk bukti dibelakangan hari. Kedepan agar pengerjaan lahan tersebut dapat dilanjutkan sehingga pengungsi Sinabung dapat mengolah lahan tersebut,”ungkapnya.

Salah satu Tokoh masyarakat, Nempel Munthe mengatakan,”bahwa tahun 1972 telah dilakukan penanaman oleh masyarakat dan tahun 1999 sampai 2002 telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan untuk dijadikan lahan Pertanian masyarakat Desa Portibi Lama namun sampai hari ini belum ada jawaban dari Kementerian Kehutanan,”bebernya.

Lain halnya dengan Kaberma Munthe perwakilan warga Desa Portibi Lama mengatakan, “bahwa lahan tersebut adalah milik leluhur Desa Portibi Lama yang sudah diolah untuk lahan Pertanian warga sejak tahun 2004 dan warga juga meminta supaya lahan tersebut dikembalikan ke masyarakat,” sebutnya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *