Raih Sertifikat ISO 37001:2016, Dharma Jaya Berkomitmen Terapkan Anti-Penyuapan

BERITA, JAKARTA129 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Jaya berhasil mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016. Ini merupakan standar internasional yang dirancang untuk membantu organisasi dalam membangun, menjalankan, meninjau, memelihara, dan meningkatkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

ISO 37001 menjalankan praktik pengendalian anti-penyuapan, yang kemudian akan meningkatkan kemungkinan deteksi penyuapan dan mengurangi insiden penyuapan.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyerahkan sertifikat ISO 37001:2016 kepada jajaran Perumda Dharma Jaya di Candi Bentar, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/10).

Sekda Joko mengatakan, tantangan terbesar dalam implementasi ISO 37001:2016 adalah menumbuhkan komitmen bersama untuk tidak melakukan korupsi.

“Memerangi korupsi tidak mudah. Harus ada komitmen dari semua. Untuk membuat komitmen itu adalah tantangan yang besar. Langkah awal kita jalani item-item yang ada di dalam ISO sendiri. Tapi kita mau ada evaluasi karena kita tidak akan tahu kalau tidak dievaluasi,” ungkap Joko, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Sementara Direktur Utama (Dirut) Perumda Dharma Jaya Raditya Endra Budiman menyatakan, sertifikasi tersebut bukanlah titik akhir, melainkan menjadi titik awal dalam menjalankan regulasi kebijakan yang mengusung budaya antikorupsi. SMAP juga diterapkan untuk semua mitra kerja Dharma Jaya, baik vendor maupun supplier.

“Salah satunya jelas, manajemen mulai dari puncak dan seluruh insan Perumda Dharma Jaya dari top manajemen hingga bawah dilarang menerima suap atau gratifikasi. Ini harus dicontohkan secara konkret, terutama dari top manajemen. Sistem ini akan efektif ketika ekosistem di dalamnya juga melakukan bersama,” terang Raditya.

Dengan diraihnya SMAP, maka secara formal Perumda Dharma Jaya telah memiliki sistem pencegahan korupsi yang lebih terstruktur. “Jika di dalam suatu korporasi terjadi tindak pidana korupsi, maka korporasi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, melainkan yang dimintai adalah oknum yang bersangkutan,” tambah Raditya.

Raihan ini juga diharapkan menjadi pemicu instansi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang lain atau instansi pemerintah daerah dalam lingkup Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan sertifikat serupa. Sehingga pengelolaan keuangan lebih transparan, akuntabel, dan dapat pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.

210