Bapemperda DPRD DKI Sepakati 35 Usulan Raperda Propemperda 2023

BERITA, JAKARTA102 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, menyepakati 35 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023. Kesepakatan disetujui dalam rapat bersama legislatif dan eksekutif di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/11) kemarin.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, penetapan Propemperda 2023 ini berdasarkan skala prioritas. Dia meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan sinergitas, kinerja dan disiplin untuk membahas raperda yang sudah ditetapkan tersebut. Karena raperda yang dibahas berkaitan dengan permasalahan yang terjadi di DKI Jakarta

“Kita menuntut kerja yang lebih baik dari eksekutif maupun legislatif terkait Propemperda 2023 ini,” katanya.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan tugas dari 35 usulan prioritas yang sudah ditetapkan dalam Propemperda 2023. Ia berharap, proses pembahasan lebih lanjut bersama Bapemperda berjalan dengan lancar.

“InsyaAllah OPD yang mengusulkan semuanya sudah siap. Raperda yang diusulkan juga sudah ada naskah akademis dan draf di dalamnnya, sehingga tinggal proses finishing yang memang belum masuk ke Biro Hukum,” ucapnya.

Untuk diketahui, penetapan 35 usulan raperda untuk dibahas di Propemperda 2023 ini antara lain, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022,

Lalu, Raperda tentang Jaringan Utilitas, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakarta Propertindo (Perseroda), Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroan Daerah).

***Kemudian, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT Transjakarta, Raperda perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2015 tebtang Pelestarian Budaya Betawi, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda tentang Kemudahan Berusaha.

Lalu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di DKI Jakarta, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pengelolaan Air Minum, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042,

Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda), Raperda tentang Dana Abadi Pangan, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta.

Jmy