Berita Karo.OLNewsindonsia.Junat(04/06/21)
Berkat laporan masyarakat Petugas dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo ringkus T.Purba di Jalan Rakutta Brahmana Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di Pajak Singa Kabanjahe, Jumat , (04/06-2021), sekira pukul 01.15 WIB.
Sesuai keterangan pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam rilisnya,awalnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar, namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika dari Terduga (T.Purba),sehingga petugas meng- interogasinya, dimana T. Purba mengaku ada menanam Narkotika jenis Ganja di ladang miliknya.
Selanjutnya Personil Satresnarkoba Poles Tanah Karo melakukan pengembangan ke ladang milik tersangka T. Purba yang berada di Desa Singa Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di Perladangan Kenjahe. Sampai di ladang milik T Purba sekira pukul 02.30 WIB, Personil Satresnarkoba menemukan 19 (sembilan belas) batang pohon Ganja meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 95 cm s/d 250 cm, 2 (dua) buah potongan plastik mulsa dan potongan kertas koran di ladang milik T PURBA.
Saat ditemukannya tanaman Ganja tersebut T Purba mengakui bahwa pohon Ganja tersebut miliknya yang ditanamnya sendiri. Kemudian personil Satresnarkoba melakukan penyisiran di sekitar perladangan Kenjahe Desa Singa Kec. Tigapanah Kab. Karo, namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika lainnya.
Selanjutnya pada pukul 09.00 WIB Bupati Karo didamping oleh Kapolres Tanah Karo, Wakapolres Tanah Karo, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, Kapolsek Tigapanah dan Kepala Desa Singa melakukan pencabutan terhadap 19 (sembilan belas) batang pohon Ganja tersebut.
Setelah melakukan pencabutan terhadap 19 (sembilan belas) batang pohon Ganja tersebut, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.
(David)