Komisi III DPRD Samosir Tinjau TPA Pemkab Samosir di Hutan Lindung Ronggur Nihuta

Berita Samosir.OLNewsindnesia,Rabu (4/3)

Disela kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Samosir meninjau langsung lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kabupaten Samosir, dikawasan hutan lindung, Kecamatan Ronggurnihuta, puluhan warga Kecamatan Ronggurnihuta, menyampaikan protes keras atas dijadikannya hutan lindung di wilayah Kecamatan Ronggurnihuta sebagai TPA sampah dari beberapa Kecamatan yang ada di Samosir, Selasa (3/3/2020).

Menurut penuturan warga Ronggurnihuta, kawasan hutan lindung itu sudah dijadikan TPA sejak 5 tahun silam, dan warga kerap menyetop truk sampah milik Pemerintah Kabupaten Samosir yang hendak membuang sampah Kabupaten ke lokasi dimaksud, namun tidak pernah dihiraukan.

“Dengan kunjungan DPRD hari ini, bila memang Pemerintah Kabupaten Samosir tidak juga menanggapi, dan DPRD Samosir tidak mampu bertindak, maka kami akan bertindak sendiri untuk memblokade lokasi ini. Koq sampah ditumpuk ditempat yang lebih tinggi dari permukiman warga,” kesal puluhan warga Ronggurnihuta secara serentak yang turut hadir di lokasi TPA melihat langsung kunjungan Komisi III DPRD Samosir.

Yang paling membahayakan menurut warga, akibat TPA itu akan berdampak fatal bagi kesehatan masyarakat Ronggurnihuta, selanjutnya juga akan mencemari serta meracuni air anak sungai yang ada disekitar TPA, alirannya menuju Garoga, Sabungan Nihuta, dan anak sungai menuju Simbolon Purba.

Pantauan OLNewsindonesia.com, kawasan hutan lindung yang dijadikan TPA sampah mencapai luas kurang lebih 1 hektar dan tumpukan sampah menjadi sarang empuk lalat. Selain itu, tumpukan sampah mengeluarkan bau menyengat dan sampah-sampah plastik dibakar langsung dilokasi TPA yang dampaknya sangat buruk bagi kesehatan akibat asap mengepul sumber polusi udara.

Jelas, pada gerbang masuk menuju tempat pembuangan sampah terpampang plang bertuliskan, anda memasuki kawasan hutan lindung, stop membakar hutan dan menebang pohon tanpa izin sesuai UU No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013, oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII Dolok Sanggul kolaborasi pengamanan hutan pada KPHL TA 2019.

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *