Gelora Kurnia Putra Ginting : Danau Lau Kawar Saat Ini Tidak Berada Pada Zona Merah.!

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Menindaklanjuti berita yang beredar di masyarakat terkait retribusi dan kondisi jalan menuju objek Wisata Danau Lau Kawar, dan terkait dugaan ilegalitas aktivitas wisata dan pemungutan retribusi di objek Wisata Danau Lau Kawar, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo yang konon alasan berada di “zona merah” Gunung Api, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM.,menyampaikan klarifikasi resmi terkait retribusi dan kondisi jalan menuju objek Wisata Danau Lau Kawar.

Yang mana, Pemkab Karo menegaskan bahwa pemungutan retribusi di objek wisata Danau Lau Kawar telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemkab Karo berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan guna memberikan kepastian hukum serta menjamin kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan.

Dijabarkannya lagi, perbaikan akses jalan menuju Danau Lau Kawar direncanakan untuk dianggarkan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta skala prioritas pembangunan. Pemkab Karo memahami keluhan masyarakat dan wisatawan serta berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan sarana dan prasarana Pariwisata,” terang Sekda Karo ini.

Sekda Karo ini menyampaikan bahwa, Penetapan Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Api Sinabung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia telah menetapkan Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Sinabung melalui Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor: 435.K/GL.01/MEM.G/2025 tanggal 17 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, Gunung Api Sinabung dipetakan ke dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) I, II, dan III. Maka istilah yang digunakan secara resmi adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB) dan bukan Zona Merah.

Status Aktivitas Gunung Api Sinabung saat ini status Gunung Api Sinabung berada pada Level II (Waspada). Adapun istilah Zona Merah secara operasional diberlakukan apabila status Gunung Api berada pada Level IV (Awas).

Dan evaluasi terakhir KRB III Gunung Api Sinabung berdasarkan evaluasi teknis, KRB III Gunung Api Sinabung dibedakan menjadi dua kategori, yaitu:

  • KRB III radius 2 Km radial dan 3,5 km sektoral selatan–timur yang berpotensi tinggi terlanda awan panas, aliran lava, dan guguran lava pijar, sehingga tidak direkomendasikan untuk aktivitas.

KRB III radius 3 Km yang berpotensi terkena lontaran batu pijar (lapili hingga bom/blok) dan hujan abu, dengan pengaturan aktivitas yang disesuaikan dengan status Gunung Api. Untuk posisi Danau Lau Kawar dalam Peta KRB, dimana Danau Lau Kawar berada pada KRB III dengan jarak kurang lebih 2,5 Km dari puncak Gunung Api Sinabung. Dengan mempertimbangkan status Gunung Api Sinabung saat ini yang berada pada Level II (Waspada), maka aktivitas wisata masih dimungkinkan dengan tetap memperhatikan rekomendasi teknis kebencanaan.

Terkait pemungutan retribusi di Objek Wisata Danau Lau Kawar memiliki dasar hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 11 Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penetapan Objek Daya Tarik Wisata di Kabupaten Karo.

Pemungutan retribusi dilakukan di Pos Pemungutan pada gerbang masuk, menggunakan pembayaran non-tunai (QRIS) dan langsung masuk ke Kas Daerah, sehingga dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Terkait adanya tuduhan pemungutan berlapis, Pemkab menegaskan bahwa Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata tidak melakukan pemungutan retribusi berlapis. Keberadaan objek wisata milik swasta atau perorangan di sekitar Danau Lau Kawar yang menetapkan tiket masuk secara mandiri tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan berlapis, karena merupakan objek yang berbeda dan berada di luar kewenangan Pemerintah Daerah.

Maka Pemkab Karo berkomitmen untuk tetap mengedepankan keselamatan masyarakat dan wisatawan, serta memastikan seluruh aktivitas pariwisata berjalan sesuai ketentuan hukum dan rekomendasi kebencanaan.

Sehingga Sekda Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., kembali menegaskan bahwa informasi yang menyebut Danau Lau Kawar berada di zona merah dan pemungutan retribusinya ilegal adalah tidak tepat dan menyesatkan.

“Pemkab Karo bekerja berdasarkan regulasi dan rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang. Danau Lau Kawar saat ini tidak berada pada zona merah sebagaimana yang diberitakan. Pemungutan retribusi dilakukan sesuai Perda dan mekanisme resmi yang transparan. Kami mengimbau semua pihak agar menyampaikan informasi secara berimbang dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Gelora Ginting ini.

(David – Kominfo)