Oknum Pengawas Proyek RSUD Kabanjahe Usir Dan Ancam Wartawan Saat Melaksanakan Tugas

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Sebagai sosial kontrol dan sebagai pekerjaan yang mulia sebagai seorang Wartawan untuk liputan Tanah Karo yakni STM dan ST mendapat ancaman disaat melakukan tugas sosial kontrol di area proyek pengerjaan Pembangunan Ruang Poli Rawat Jalan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo notabene adalah milik Pemerintah Kabupaten Karo di Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat kemarin Jum’at (01/11. 2024).

Diketahui bahwa oknum ke dua wartawan tersebut sebelum di lokasi area dalam proyek itu, langsung dihadang oleh Seorang pengawas proyek pembangunan Ruang Poli Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe tersebut dengan berbicara arogan dan marah saat Awak Media melaksanakan tugas mulia Jurnalistik pada proyek pekerjaan pembangunan RSUD itu.

“Pengawas Proyek langsung arogan dan marah ketika Awak Media masuk dan melaksanakan tugas jurnalistik untuk memantau serta mengambil foto – foto bangunan proyek. Namun salah seorang pengawas proyek langsung memberikan sikap arogan dan marah-marah seraya mengancam awak media yang menjalankan tugas tersebut,” kata STM saat dikonfirmasi, Minggu (03/11.2024)

Dengan sabar Awak Media bersama rekannya tersebut menjelaskan bahwa mereka ke lokasi proyek hanya sekedar menjalankan tugas jurnalistik yaitu mencari informasi, mengumpulkan data dan menyampaikan berita ke publik.

“Namun oknum tersebut makin marah dan malah mengancam, “siapa yang izinkan kau ambil foto!, habis kau kubikin.!, cepat kau keluar dari sini,. kalau tidak mati kau..! kata oknum itu ke kami saat dilokasi itu,” terang STM menerangkan ke wartawan saat kejadian.

Profesi Wartawan secara hukum di lindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 karena itu upaya menghalangi tugas seorang Jurnalistik bisa di pidana. Profesi Wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas Jurnalistik, Wartawan dilindungi dari tindakan kekerasan dan ancaman.

Pembangunan RSUD tersebut terpantau oleh awak media di lokasi bahwa proyek tersebut sedang dalam pengerjaan. Pembangunan lamban karena sampai saat ini dinilai pekerjaan fisik diperkirakan masih tahap 30% padahal pelaksanaan pekerjaan tersebut diketahui berlangsung sampai 140 hari kalender, sesuai di plank yang terpasang bahwa pengerjaan mulai dari tanggal 25 Juli 2024 s/d tanggal 11 Desember 2024 akan sudah rampung.

Dapat diketahui, pembangunan RSUD Kabanjahe tersebut menurut perkiraan Awak Media di lapangan masih 30% bangunan fisik, tertulis di papan proyek terpampang 140 hari kalender, kalau diperhitungkan masa waktu pekerjaan 40 hari lagi.

Salah satu tokoh Pemuda dan mantan wartawan BS warga Kabanjahe saat mengetahui kejadian ini, BS merasa bingung dan merasa aneh atas perlakuan oknum yang mengaku pengawas proyek Pemerintah tersebut. Kita tahu tugas Wartawan tidak boleh dihambat atau di intimidasi oleh pihak manapun dan dapat dipidana penjara, namun fakta dilapangan masih saja terjadi pelanggaran Undang Undang Pers dan KIP, katanya.

“Ini patut kita curigai dan diduga ada hal yang ditutup – tutupi dalam pelaksanaan proyek tersebut, bisa saja ada indikasi penyelewengan anggaran dan kemungkinan bisa saja mutu atau kwalitas proyek tidak standar dan pastinya hasil pembangunan RSUD itu jadi kurang baik,” ucapnya, seraya ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak pihak terkait.

(David-team)