Terkait Penggelapan Uang 500 Juta,Mantan Bendahara Kominfo Samosir Sudah 30 Hari Tidak Masuk Kerja

Samosir, OLNewsindonesia, Sabtu (03/03)

Terkait dugaan penggelapan uang yang ditaksir bernilai Rp. 500 Juta pada tahun 2017 lalu, Mantan Bendahara Kominfo Kabupaten Samosir, Herlina Donda Hutapea sudah satu bulan lebih lamanya tidak masuk kantor.

Pengamatan wartawan selama beberapa hari di kantor dinas kominfo, Herlina Donda Hutapea(HDH) tidak pernah terlihat di kantornya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur sipil negara(ASN) di Kabupaten Samosir.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Samosir, Kitman Malau kepada media via seluler, Jumat (2/3) membenarkan informasi tersebut. “Dengan tegas saya mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya hingga saat ini, tanpa alasan yang jelas,”katanya.

Foto : Bendahara Kominfo,Donda Herlina Hutapea Yang di duga terkait Penggelapan Dana 500 Juta,sampai hari ini tidak di ketahui keberadaannya dan sudah 30 hari tidak masuk kerja.
Foto : Bendahara Kominfo,Donda Herlina Hutapea Yang di duga terkait Penggelapan Dana 500 Juta,sampai hari ini tidak di ketahui keberadaannya dan sudah 30 hari tidak masuk kerja.

Hal senada disampaikan, Kasubbag Umum Kepegawaian dinas kominfo Samosir, Vernando Simbolon bahwa mantan bendahara itu tidak pernah masuk kantor lagi. “Kalau berdasarkan absensi tertulis di kantor, bisa dipastikan dia (Herlina Hutapea) tidak pernah masuk kantor sampai sekarang. Karena tidak pernah menandatangani kehadiran, tetapi kalau absen melalui finger print, kita tidak mengetahuinya,”terangnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kabupaten Samosir, Tombor Simbolon menegaskan, bahwa kepada HDH telah diterapkan sanksi berupa penundaan gaji berkala. Sedangkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat juga akan diterapkan menunggu hasil pemeriksaan dari tim penindakan disiplin. Meskipun hingga saat ini HDH masih tercatat bertugas di dinas kominfo Samosir sebagai staf.

“Apabila dalam kurun waktu satu tahun dia tidak masuk kantor selama 46 hari. Maka, yang bersangkutan bisa saja dilakukan pemecatan sebagai ASN,”tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, bendahara Dinas Kominfo Samosir HDH membantah disebut-sebut melakukan penggelapan uang sebesar Rp.500 Juta lebih. Sekaligus mengatakan bahwa ketidakhadirannya di kantor karena sedang mengurus tiga anaknya yang sedang sakit dan dirawat inap di RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan, Senin (30/10) lalu.

(JuntakStar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *