Berita Samosir, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 pukul 12.00 Wib, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H , didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait,S.H.,M.H , Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H , Kasi Datun Ris Sigiro,S.H , Kasubagbin Hery Fandy Siregar,S.H.,M.H beserta Tim JPU Kejari Samosir menyampaikan Tim JPU Kejari Samosir telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara.(02/06/2022)
Kerugian Negara yang diselamatkan dalam perkara atas nama terdakwa Marhan Simbolon (MS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT,PPSU) di kantor unit Simanindo – Tigaras. Dimana terdakwa melalui Penasihat Hukumnya ada itikad baik mau melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Perkara ini bermula sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 terdakwa MS selaku Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank SUMUT, sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU, dimana PT.PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uang pengembalian kerugian Negara ini akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank Mandiri, sampai dengan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
(Polhut)