Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) menetapkan prosedur dan persyaratan masuknya hewan kurban ke Jakarta menjelang perayaan Idul Adha 1443 Hijiriah mendatang.
Dalam aturan ini, para pelaku usaha penjualan hewan kurban diwajibkan membuat izin masuk ternak sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, para pelaku usaha hewan kurban bisa mengakses secara online di jakevo.jakarta.go.id untuk mendapatkan izin pemasukan ternak.
Pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha 2022 ini bersamaan dengan munculnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
PMK merupakan penyakit hewan menular dengan penyebaran sangat cepat dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi.
“Sebagai upaya pencegahan PMK, kita menetapkan persyaratan dan prosedur masuknya hewan kurban. Pemasukan ternak ke DKI Jakarta paling lambat 24 Juni 2022,†ungkap Eli, Kamis (2/6).
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha penjualan hewan kurban:
Administrasi
-Surat Permohonan: nama pemohon, alamat, laporan teknis (jenis, jumlah, jenis transportasi, asal ternak dan lokasi yang dituju).
-KTP dan NPWP Pemohon.
-SIUP/NIB/Surat Keterangan Usaha dari daerah asal.
-Surat pernyataan bermaterai dari POV di Dinas daerah asal bahwa hewan ternak tidak berasal dari daerah wabah, tertular dan terduga PMK.
-Surat pernyataan bermaterai bahwa pemohon melaporkan kedatangan serta
menyerahkan SKKH/Sertifikat Veteriner yang disertai nomor ISIKHNAS dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal kepada Sudin KPKP setempat.
-Surat Pernyataan bermaterai untuk melaksanakan karantina 14 hari dan menyediakan kandang isolasi, tempat pemotongan bersyarat dan perebusan.
Teknis
-Tersedianya kandang isolasi, kandang karantina, tempat pemotongan bersyarat dan tempat perebusan (jerohan, kepala, kaki dan buntut/ekor).
-Pemohon dapat berkoordinasi dengan Sudin KPKP setempat sebelum mengajukan izin dengan menghubungi kontak sebagai berikut:
-Sudin KPKP Jakarta Pusat
(Dwi Yani Herawati – 081584493988).
-Sudin KPKP Jakarta Utara
(Riyady Akbar – 08111772247).
-Sudin KPKP Jakarta Barat
(Churniatun – 087878625025).
-Sudin KPKP Jakarta Timur
(Irawati Harry Artharini -08121347347).
-Sudin KPKP Jakarta Selatan
(Nilla Kartina – 081291111967).
-Sudin KPKP Kepulauan Seribu
(Sandrie Oktama – 081369073897).
Relhupeprodki