Berita Bogor. OLnewsindonesia, Selasa, 02.02.2021
Nasib naas dialami Ata Bin Empen, warga Kampung Rawa Hingkik, RT 01/01, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi. Kabupaten Bogor. Ata yang sebagai seorang karyawan harian lepas yang bekerja selama 9 tahun di PT Huaxing Industri itu mendapat perlakukan tidak mengenakan dari tempat kerjanya.
Perusahaan yang bergerak dalam bidang peleburan besi di jalan Raya Narogong, Kampung Rawa Hingkik, RT 02/01, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat meminta izin pindah untuk bagian karena sakit yang dideritanya, justru disodorkan surat pengunduran diri dari perusahaan.
Diceritakan oleh Ata, dirinya sudah satu tahun ini mengalami sakit dan divonis dokter mengalami sakit dalam, atau sakit paru-paru.
“Saya sudah bolak-balik ke dokter selama satu tahun ini, namun tidak ada perubahan dan tidak ada perkembangan, tapi Alhamdulilah masih bisa bekerja walaupun dengan risiko penyakit saya akan kambuh lagi,” ungkapnya, Senin (1/2/2021).
Ia pun menjelaskan bahwa dirinya sudah sembilan tahun bekerja di PT Huaxing, namun tidak diangkat menjadi karyawan sampai sekarang.
“Saya juga gak tahu kenapa saya tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap sampai sekarang. apa aturannya emang begitu atau gimana,” ujarnya.
Masih Ata menjelaskan, bahwa dirinya datang lagi keperusahaan untuk meminta izin dan meminta kebijaksanaan perusahaan terkait bagian kerja dirinya karna takut penyakitnya kambuh kembali jika masih berkerja dibagian tersebut.
“Saya coba menghadap HRD, Adi Mulyatno dan ini sudah yang kedua kali menghadap HRD untuk meminta pindah bagian. Dasar saya melakukan ini adalah penyakit saya, karena sudah bolak-balik berobat ke dokter. Tidak ada perkembangan dan dokter RS menyarankan jika mau ada perubahan dan sembuh harus pindah bagian, karena posisi kerja saat ini bahaya untuk orang yang sedang sakit paru-paru,” jelasnya. Sebelumnya saya sudah cerita sama dokter jika di tempat kerja saya berbahaya untuk pernafasan dan orang yang sakit paru-paru, sehingga dokter menyarakan demikian,” jelas Ata.
Lanjut ia “Saya menghadap HRD hari ini berharap dapat kebijakan dari perusahaan, namun apa yang saya dapat hasilnya nihil. Sebelumnya perusahaan meminta saya untuk mencari pengganti saya, tapi sampai hari ini saya tidak bisa memenuhi apa yang menjadi permintaan HRD, karena secara kewenangan saya tidak punya wewenang untuk mencari penganti diposisi (bagian) saya. Namun perusahaan terkesan memaksa harus ada jika saya ingin pindah bagian,” tambah Ata.
Dan kagetnya lagi, kata dia, hari ini saat menghadap HRD bukannya dapat jawaban yang bisa membuat dirinya lega dan tenang malah disodorkan kertas kosong dan disuruh membuat surat pengunduran diri, akan tetapi karna dirinya merasa ini tidak adil, maka menolaknya.
“Saya kecewa dan meminta kepada perusahaan agar lebih bijak. Dan jika memang saya tidak diperlukan lagi, tidak apa-apa. Tapi hak saya selama sembilan tahun bekerja harus juga dipenuhi sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara saat awak media OLnewsindonesia.com mendatangi perusahaan tersebut untuk mengkonfirmasi HRD PT Huaxing Industri Adi Mulyatno dan meminta Security untuk menyampaikan ke pihak manajemen bahwa ada awak media ingin bertemu, namun setelah lima belas menit menunggu di pos Security, alhasil Security menyampaikan bahwa HRD tidak bisa menemui awak media.
(Deni)